Javascript must be enabled to continue!
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
View through CrossRef
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam. Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal. Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare. Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 33 Tahun 2022. Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM. Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan. Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen. Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen
Title: SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Description:
Undang-Undang No.
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014.
Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal.
Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif.
Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare.
Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No.
33 Tahun 2022.
Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM.
Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan.
Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen.
Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen.
Related Results
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
Strategi Pengembangan Wisata Halal di Pulau Lombok
Strategi Pengembangan Wisata Halal di Pulau Lombok
Abstract. One Thesis Title : Development of Halal Tourism Strategy on Lombok Island Lombok Island is one of the islands in West Nusa Tenggara Province which has a variety of superi...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Halal Meets Biotech: Exploring Integration Opportunities and Challenges in Malaysian Universities
Halal Meets Biotech: Exploring Integration Opportunities and Challenges in Malaysian Universities
Abstract: The increasing demand for professionals with expertise in halal authentication within the biotechnology industry emphasizes the importance of integrating this field into ...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang ...
Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Dan Optimasi Rantai Pasok
Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Dan Optimasi Rantai Pasok
Sertifikasi halal menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen serta meningkatkan efisiensi rantai pasok dalam industri halal global. Penelitian ini bertujuan untuk me...
Literasi Wisata bagi Kelompok Pemandu Wisata Rammang-Rammang
Literasi Wisata bagi Kelompok Pemandu Wisata Rammang-Rammang
Abstrak. Urgensi dari Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) ini adalah menyelesaikan masalah prioritas Kelompok Pemandu Wisata Karst Rammang-Rammang (mitra) yang: (1) masih fokus...

