Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS SENGKETA HASIL PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
View through CrossRef
The resolution of disputes over the election results of Governors, Regents, and Mayors is a crucial aspect of Indonesia’s electoral system as it directly relates to the legitimacy of election outcomes, legal certainty, and the enforcement of justice for all parties involved. This study is a legal research (legal research) employing four approaches: statute approach, conceptual approach, analytical approach, and comparative approach. These approaches are used to examine legislation, legal theories and doctrines, as well as the practice of resolving Pilkada disputes at the Constitutional Court and other related electoral institutions. The findings indicate that the legal framework governing Pilkada disputes is not yet comprehensive, and there is still overlapping authority among the institutions responsible for dispute resolution. Moreover, electoral organizers are not yet fully professional, independent, or transparent. This situation causes legal uncertainty, may reduce public trust, and weakens the protection of the constitutional rights of election participants. Therefore, regulatory reform and institutional strengthening are required to establish a dispute resolution mechanism that is effective, fair, transparent, and consistent with constitutional principles.
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan aspek penting dalam sistem pemilihan umum di Indonesia karena berkaitan langsung dengan legitimasi hasil pemilu, kepastian hukum, dan tegaknya prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach, analytical approach, dan comparative approach. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, teori dan doktrin hukum, serta praktik penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilu terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai sengketa Pilkada belum komprehensif dan masih terdapat tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelesai sengketa. Selain itu, penyelenggara pemilu belum sepenuhnya profesional, independen, dan transparan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi mengurangi kepercayaan publik, dan melemahkan perlindungan hak konstitusional peserta pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi dan penguatan kelembagaan guna menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada yang efektif, adil, transparan, dan konsisten dengan prinsip konstitusional.
Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia
Title: ANALISIS SENGKETA HASIL PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Description:
The resolution of disputes over the election results of Governors, Regents, and Mayors is a crucial aspect of Indonesia’s electoral system as it directly relates to the legitimacy of election outcomes, legal certainty, and the enforcement of justice for all parties involved.
This study is a legal research (legal research) employing four approaches: statute approach, conceptual approach, analytical approach, and comparative approach.
These approaches are used to examine legislation, legal theories and doctrines, as well as the practice of resolving Pilkada disputes at the Constitutional Court and other related electoral institutions.
The findings indicate that the legal framework governing Pilkada disputes is not yet comprehensive, and there is still overlapping authority among the institutions responsible for dispute resolution.
Moreover, electoral organizers are not yet fully professional, independent, or transparent.
This situation causes legal uncertainty, may reduce public trust, and weakens the protection of the constitutional rights of election participants.
Therefore, regulatory reform and institutional strengthening are required to establish a dispute resolution mechanism that is effective, fair, transparent, and consistent with constitutional principles.
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan aspek penting dalam sistem pemilihan umum di Indonesia karena berkaitan langsung dengan legitimasi hasil pemilu, kepastian hukum, dan tegaknya prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach, analytical approach, dan comparative approach.
Pendekatan ini digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, teori dan doktrin hukum, serta praktik penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilu terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai sengketa Pilkada belum komprehensif dan masih terdapat tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelesai sengketa.
Selain itu, penyelenggara pemilu belum sepenuhnya profesional, independen, dan transparan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi mengurangi kepercayaan publik, dan melemahkan perlindungan hak konstitusional peserta pemilihan.
Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi dan penguatan kelembagaan guna menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada yang efektif, adil, transparan, dan konsisten dengan prinsip konstitusional.
Related Results
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
DEKONSTRUKSI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM PILKADA
DEKONSTRUKSI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM PILKADA
Abstract
Deconstruction is a thought based on the method of reading texts that are based on philosophical values, since the 2015-2020 regional elections there have been several pr...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

