Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

NIKAH MUT’AH PERSPEKTIF TAFSIR NUZULI AL-JABIRI

View through CrossRef
Nikah mut'ah atau yang biasa dikenal dengan istilah nikah kontrak pada zaman sekarang, merupakan bentuk pernikahan yang diperdebatkan keabsahannya. Al-Jabiri, seorang pemikir muslim modern, mencoba menganalisis kembali persoalan nikah mut'ah dalam tafsir nuzuli yang ditulisnya. Model tafsirnya terbilang unik sebab disusun berdasarkan urutan kronologis turun (tartib nuzul), bukan berdasarkan urutan mushaf yang umumnya dikenal oleh umat Islam. Salah satu tujuan penyusunan tafsir dengan model nuzuli adalah untuk menyelaraskan pembacaan al-Qur'an dan sejarah kenabian. Sebelumya al-Jabiri telah lebih dulu memperkenalkan konsep al-al-faṣl wa al-waṣl sebelum dia menulis tafsirnya. Tujuan dari konsep al-faṣl wa al-waṣl adalah untuk menemukan makna asli dari ayat-ayat al-Qur'an, sehingga pembaca bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan di masa kini. Tulisan ini menganalisis tafsir al-Jabiri, khususnya tafsiran al-Jabiri tentang nikah mut’ah, dengan menggunakan analisis epistemologi pengetahuan, yang meliputi analisis sumber, metode, dan validitas tafsirnya. 
Title: NIKAH MUT’AH PERSPEKTIF TAFSIR NUZULI AL-JABIRI
Description:
Nikah mut'ah atau yang biasa dikenal dengan istilah nikah kontrak pada zaman sekarang, merupakan bentuk pernikahan yang diperdebatkan keabsahannya.
Al-Jabiri, seorang pemikir muslim modern, mencoba menganalisis kembali persoalan nikah mut'ah dalam tafsir nuzuli yang ditulisnya.
Model tafsirnya terbilang unik sebab disusun berdasarkan urutan kronologis turun (tartib nuzul), bukan berdasarkan urutan mushaf yang umumnya dikenal oleh umat Islam.
Salah satu tujuan penyusunan tafsir dengan model nuzuli adalah untuk menyelaraskan pembacaan al-Qur'an dan sejarah kenabian.
Sebelumya al-Jabiri telah lebih dulu memperkenalkan konsep al-al-faṣl wa al-waṣl sebelum dia menulis tafsirnya.
Tujuan dari konsep al-faṣl wa al-waṣl adalah untuk menemukan makna asli dari ayat-ayat al-Qur'an, sehingga pembaca bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan di masa kini.
Tulisan ini menganalisis tafsir al-Jabiri, khususnya tafsiran al-Jabiri tentang nikah mut’ah, dengan menggunakan analisis epistemologi pengetahuan, yang meliputi analisis sumber, metode, dan validitas tafsirnya.
 .

Related Results

PANDANGAN MUI TENTANG NIKAH MUT'AH: ANALISIS PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB
PANDANGAN MUI TENTANG NIKAH MUT'AH: ANALISIS PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB
 AbstractM. Quraish Shihab, a renowned scholar, in his book "Perempuan," states that nikah mut'ah can be accepted in emergency and urgent situations with certain limitations and co...
PERILAKU KOMUNIKASI WANITA SYIAH DALAM PERNIKAHAN MUT’AH
PERILAKU KOMUNIKASI WANITA SYIAH DALAM PERNIKAHAN MUT’AH
Abstract. This research was also intended to find out the communication behavior of the actors of mut’ah marriage to either their husbands or their surrounding communities. This re...
Comparison of TP53 Alterations in Hematological Malignancies
Comparison of TP53 Alterations in Hematological Malignancies
Abstract Background: TP53 is altered in ~50% of human cancers. Alterations include mutations and deletions. Both frequently occur together, supportin...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Kritik Nalar Al-Jabiri dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah Modern: Perspektif Trilogi Epistemologi untuk Kemajuan Islam
Kritik Nalar Al-Jabiri dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah Modern: Perspektif Trilogi Epistemologi untuk Kemajuan Islam
Modern Islamic philosopher and commentator Muhammad Abid Al-Jabiri helped advance the study of Quranic interpretation today. His critical thinking of Arabic reason made him famous ...

Back to Top