Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan

View through CrossRef
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively. To file for bankruptcy, two requirements need to be met, namely the debtor has two or more creditors and debts that have matured and can be collected (Article 2 Paragraph (1) of the UUK and PKPU, if these two requirements have been fulfilled, the Commercial Court must grant the petition for bankruptcy based on Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU Consequences of general confiscation of the assets of a bankrupt debtor can cause new problems or disputes to the Commercial Court, but based on the explanation following the authority of Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU. So, in this case there is uncertainty about the procedure for examining other lawsuits based on the explanation of Article 3 Paragraph (1) of the UUK and PKPU against the bankruptcy authority as regulated in Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU. Keywords: Bankruptcy; Micellaneous Lawsuits; Debtors; Creditors; Commercial Courts. AbstrakKepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta debitor untuk membayar utang-utang debitor kepada seluruh kreditor-nya secara kolektif. Untuk mengajukan permohonan pailit perlu dipenuhinya dua persyaratan yaitu debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU, apabila telah terpenuhinya dua persyaratan tersebut maka Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pailit berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Konsekuensi dari sita umum terhadap harta debitor pailit, dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa baru, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU, permasalahan/sengketa yang timbul akibat kepailitan dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, namun berdasarkan penjelasannya mengikuti kewenangan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Sehingga dalam hal ini terdapatnya ketidakpastian tata cara pemeriksaan perkara Gugatan Lain-Lain berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap kewenangan kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Kata Kunci: Kepailitan; Gugatan Lain-Lain; Debitor; Kreditor; Pengadilan Niaga.
Title: Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
Description:
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively.
To file for bankruptcy, two requirements need to be met, namely the debtor has two or more creditors and debts that have matured and can be collected (Article 2 Paragraph (1) of the UUK and PKPU, if these two requirements have been fulfilled, the Commercial Court must grant the petition for bankruptcy based on Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU Consequences of general confiscation of the assets of a bankrupt debtor can cause new problems or disputes to the Commercial Court, but based on the explanation following the authority of Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU.
So, in this case there is uncertainty about the procedure for examining other lawsuits based on the explanation of Article 3 Paragraph (1) of the UUK and PKPU against the bankruptcy authority as regulated in Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU.
Keywords: Bankruptcy; Micellaneous Lawsuits; Debtors; Creditors; Commercial Courts.
AbstrakKepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta debitor untuk membayar utang-utang debitor kepada seluruh kreditor-nya secara kolektif.
Untuk mengajukan permohonan pailit perlu dipenuhinya dua persyaratan yaitu debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU, apabila telah terpenuhinya dua persyaratan tersebut maka Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pailit berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU.
Konsekuensi dari sita umum terhadap harta debitor pailit, dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa baru, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU, permasalahan/sengketa yang timbul akibat kepailitan dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, namun berdasarkan penjelasannya mengikuti kewenangan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU.
Sehingga dalam hal ini terdapatnya ketidakpastian tata cara pemeriksaan perkara Gugatan Lain-Lain berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap kewenangan kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU.
Kata Kunci: Kepailitan; Gugatan Lain-Lain; Debitor; Kreditor; Pengadilan Niaga.

Related Results

Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
ANALISIS CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMODERASI OPINI GOING CONCERN TERHADAP POTENSI KEPAILITAN
ANALISIS CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMODERASI OPINI GOING CONCERN TERHADAP POTENSI KEPAILITAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara empiris pengaruh opini going concern terhadap potensi kepailitan, serta pengaruh GCG dalam memoderasi hub...
ANALISIS HUKUM MENGUNGKAP PENYEBAB KEPAILITAN PT SRI REJEKI ISMAN
ANALISIS HUKUM MENGUNGKAP PENYEBAB KEPAILITAN PT SRI REJEKI ISMAN
Analisis Hukum atas kepailitan PT Sri Rejeki Isman dianalisa ini bertujuan untuk memahami dan menyelidiki faktor-faktor penyebab kepailitan dan implikasinya terhadap praktik manaje...
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi...
PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN
PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN
Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu...
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI
Dalam penelitian ini menunjukan akibat kepailitan pada perusahaan asuransi, baik akibat dalam  bentuk material kepada nasabah yang dirugikan maupun dalam bentuk instabilitas keuang...
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN BANGUNAN
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN BANGUNAN
Perjanjian bangun bagi adalah perjanjian yang lahir akibat dari kesepakatan para piha, dimana kesepakatan yang lahir tersebut adalah kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak kedu...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...

Back to Top