Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

View through CrossRef
Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died. During this waiting period, women are limited in making up or grooming themselves and leaving the house (ihdad). The provision regarding the iddah period becomes problematic when faced with women who have to work to meet the needs of themselves and their families. This paper aims to explain the law for women who continue to carry out their daily lives by working outside the home from an Islamic perspective. The type of research that the author uses in this paper is a literature study. The author concludes that women working during the iddah period do not violate the provisions of the iddah period and continue to carry out the iddah period, even though the woman leaves the house to earn a living and the conditions vary. The prohibition for women during the iddah period is that it is haram to marry another man, it is forbidden to leave the house unless there is an emergency reason and it is obligatory to perform ihdad. Regarding professionalism in work, especially career women in their respective fields, it must be used as a form of carrying out Islamic law and carrying out their nature as a social human being. By considering moral ethics, iddah has protection in modern development, especially for women who are active in their respective fields. Islam memberlakukan masa iddah bagi wanita yang sedang dicerai oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia. Dalam masa tunggu tersebut, wanita dibatasi dalam berias atau bersolek diri dan keluar rumah (ihdad). Ketentuan tentang masa iddah manjadi problematik jika dihadapkan dengan wanita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum bagi wanita-wanita yang tetap menjalankan keseharain dengan bekerja di luar rumah perspektif Islam. Jenis penelitian yang penulis pakai dalam tulisan ini adalah studi literatur. Penulis berkesimpulan bahwa wanita bekerja ketika pada masa iddah tidak melanggar ketentuan dalam masa iddah dan tetap menjalankan masa iddah-nya, walaupun wanita tersebut keluar rumah untuk mencari nafkah dan itu berbeda-beda kondisinya. Larangan bagi perempuan dalam masa iddah adalah haram menikah dengan laki-laki lain, haram keluar rumah kecuali karena ada alasan darurat dan wajib melakukan ihdad. Mengenai profesionalitas dalam bekerja, terutama wanita karir di bidangnya masing-masing, harus digunakan sebagai wujud menjalankan hukum Islam dan menjalankan kodratnya sebagai manusia sosial. Dengan mempertimbangkan etika moral, iddah memiliki perlindungan dalam perkembangan modern terutama bagi kaum wanita yang aktif di bidangnya masing-masing.
Title: IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Description:
Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died.
During this waiting period, women are limited in making up or grooming themselves and leaving the house (ihdad).
The provision regarding the iddah period becomes problematic when faced with women who have to work to meet the needs of themselves and their families.
This paper aims to explain the law for women who continue to carry out their daily lives by working outside the home from an Islamic perspective.
The type of research that the author uses in this paper is a literature study.
The author concludes that women working during the iddah period do not violate the provisions of the iddah period and continue to carry out the iddah period, even though the woman leaves the house to earn a living and the conditions vary.
The prohibition for women during the iddah period is that it is haram to marry another man, it is forbidden to leave the house unless there is an emergency reason and it is obligatory to perform ihdad.
Regarding professionalism in work, especially career women in their respective fields, it must be used as a form of carrying out Islamic law and carrying out their nature as a social human being.
By considering moral ethics, iddah has protection in modern development, especially for women who are active in their respective fields.
Islam memberlakukan masa iddah bagi wanita yang sedang dicerai oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia.
Dalam masa tunggu tersebut, wanita dibatasi dalam berias atau bersolek diri dan keluar rumah (ihdad).
Ketentuan tentang masa iddah manjadi problematik jika dihadapkan dengan wanita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum bagi wanita-wanita yang tetap menjalankan keseharain dengan bekerja di luar rumah perspektif Islam.
Jenis penelitian yang penulis pakai dalam tulisan ini adalah studi literatur.
Penulis berkesimpulan bahwa wanita bekerja ketika pada masa iddah tidak melanggar ketentuan dalam masa iddah dan tetap menjalankan masa iddah-nya, walaupun wanita tersebut keluar rumah untuk mencari nafkah dan itu berbeda-beda kondisinya.
Larangan bagi perempuan dalam masa iddah adalah haram menikah dengan laki-laki lain, haram keluar rumah kecuali karena ada alasan darurat dan wajib melakukan ihdad.
Mengenai profesionalitas dalam bekerja, terutama wanita karir di bidangnya masing-masing, harus digunakan sebagai wujud menjalankan hukum Islam dan menjalankan kodratnya sebagai manusia sosial.
Dengan mempertimbangkan etika moral, iddah memiliki perlindungan dalam perkembangan modern terutama bagi kaum wanita yang aktif di bidangnya masing-masing.

Related Results

Relevansi Konsep Iddah Dengan Keseimbangan Karir Dan Kewajiban Agama Bagi Wanita Muslim
Relevansi Konsep Iddah Dengan Keseimbangan Karir Dan Kewajiban Agama Bagi Wanita Muslim
Konsep iddah dalam Islam memiliki makna mendalam sebagai masa tunggu yang diwajibkan terhadap wanita muslim setelah perceraian atau kematian suami. Masa iddah merupakan salah satu ...
Persepsi Masyarakat Tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier Karena Cerai Mati Di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues
Persepsi Masyarakat Tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier Karena Cerai Mati Di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues
Perkembangan dunia modern dewasa ini, banyak kaum wanita muslimah yang aktif di berbagai bidang, baik itu politik, sosial dan lainnya. Perempuan yang bekerja disebut sebagai wanita...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Perencanaan Karir Siswa SMA: Tinjauan Literatur yang Sistematis
Perencanaan Karir Siswa SMA: Tinjauan Literatur yang Sistematis
Penelitian ini mengacu pada penelitian tentang perencanaan karir bagi siswa SMA. Salah satu tugas perkembangan remaja adalah mempersiapkan studi lanjut atau karir, tentunya ada fak...
Problematika Peralihan ‘Iddah dalam Tradisi Ulama Fikih
Problematika Peralihan ‘Iddah dalam Tradisi Ulama Fikih
Ulama fikih memiliki pandangan yang berbeda dalam memberikan solusi terhadap permasalahan peralihan satu ‘iddah ke ‘iddah yang lain. Dalam artikel ini, penulis hendak menganalisis ...
'Illat and Wisdom in Use Ultrasonography (USG) during Iddah Period
'Illat and Wisdom in Use Ultrasonography (USG) during Iddah Period
The Iddah phenomenon is a contemporary issue in which the essence of the Iddah period for women experiences certain problems, including the prohibition of women during their Iddah ...
Modernization of Shibhul Iddah for Men Perspective Compilation of Islamic Law
Modernization of Shibhul Iddah for Men Perspective Compilation of Islamic Law
Iddah is the mass or waiting time for an ex-wife who has been divorced by her ex-husband. Mass iddah applies to women who have been divorced or because her husband died at which ti...
KONTRIBUSI WANITA KARIR TERHADAP PENDIDIKAN ANAK
KONTRIBUSI WANITA KARIR TERHADAP PENDIDIKAN ANAK
Dengan zaman semakin berkembang terjadilah suatu perubahan mendobrak dinding ketabuan, kultur dan adat istiadat. Sebelum adanya perubahan wanita selalu identik dengan dapur, sumur ...

Back to Top