Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI

View through CrossRef
Perkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sah antara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakat untuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri yang bahagia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai penyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjek poligami. Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensi penyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitas mental. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak para penyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi. Perempuan penyandang disabilitas mental berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban tindakan yang dapat merugikan mereka terutama secara fisik, emosional, dan hukum. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah terdapat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 9. Dengan demikian, hukum harus memastikan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dijadikan alasan atau subjek dalam praktik poligami, mengingat ketidakmampuan mereka untuk memberikan persetujuan yang sah.   Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
Title: PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI
Description:
Perkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sah antara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakat untuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri yang bahagia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai penyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjek poligami.
Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensi penyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitas mental.
Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak para penyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi.
Perempuan penyandang disabilitas mental berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban tindakan yang dapat merugikan mereka terutama secara fisik, emosional, dan hukum.
Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah terdapat dalam Undang-undang No.
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 9.
Dengan demikian, hukum harus memastikan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dijadikan alasan atau subjek dalam praktik poligami, mengingat ketidakmampuan mereka untuk memberikan persetujuan yang sah.
  Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental.

Related Results

LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
Abstrak: Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pe...
Empati dan Prasangka terhadap Penyandang Disabilitas
Empati dan Prasangka terhadap Penyandang Disabilitas
Abstract— Stereo types toward persons with disability have resulted in many people having prejudice about persons with disability and committing discriminatory behavior. This negat...
KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Mendapatkan pendidikan di sekolah merupakan hak bagi semua anak bangsa, termasuk penyandang disabilitas. Namun, beberapa survei membuktikan bahwa penyandang disabilitas masih renta...
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang dis...
Etika Terhadap Penyandang Disabilitas Perspektif Tafsir Maqashidi
Etika Terhadap Penyandang Disabilitas Perspektif Tafsir Maqashidi
Penyandang disabilitas masih seringkali mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Tidak sedikit dari mereka juga mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik seperti akses pen...

Back to Top