Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

resume hukum tatanegara

View through CrossRef
A. Latar Belakang SejarahIlmu politik yang sedang kita kaji, merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang panjang. Politik telah dikenal sejak zaman Yunani klasik sebagai bagian dari filsafat, dengan kehadiran polis yang berarti kota (city) yang merupakan suatu negara (state), sehingga polis dikenal juga dengan sebutan negara atau negara kota (city state). Hal itu dapat dikaji dari karya filsuf Plato berjudul Republic dan karya Aristoteles berjudul Politics. Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa Aristoteles (384-322 SM) merupakan orang pertama yang memperkenalkan istilah politics. Kemudian istilah politics yang digunakan dalam bahasa Inggris itu dialihkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah politik.Melalui karyanya itu, Aristoteles mengungkapkan bahwa mengkaji politik merupakan tugas esensial bagi semua filsuf, karena manusia secara alamiah adalah hewan politik (man is by nature a political animal), sehingga pada hakikatnya manusia juga adalah makhluk yang berpolitik (zoon politicon). Dengan demikian, setiap tindakan manusia selalu bermakna politik (everything is politics). Itulah sebabnya Anwar Arifin (2011: 7) menyimpulkan hnya berpolitik. Aristoteles menyatakan bahwa bahwa politik sebagai fenomena social bersifat serba hadir (ubiquitous). Artinya politik itu hadir di mana saja dan kapan sehingga tidak berpolitik, juga sesungguhnya berpolitik. Selanjutnya Plato dan Aristoteles menyatakan politics (politik) merupakan suatu upaya untuk mencapai polity (masyarakat politik) yang terbaik (ed dam onia atau the good life). Selanjutnya Aristoteles menyebut bahwa politik merupakan hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan beliau menyebut bahwa politik adalah pengetahuan yang tertinggi, karena mempelajari kehidupan manusia dan masyarakat dalam bernegara untuk mencapai kehidupan yang terbaik. Sedang negara (polis) menurut Aristoteles, adalah persekutuan keluarga dan desa agar memperoleh kehidupan yang sebaik-baiknya. Demikian juga Plato dalam karyanya-Republic, menegaskan bahwa negara (polis) itu timbul untuk memenuhi kebutuhan
Center for Open Science
Title: resume hukum tatanegara
Description:
A.
Latar Belakang SejarahIlmu politik yang sedang kita kaji, merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang panjang.
Politik telah dikenal sejak zaman Yunani klasik sebagai bagian dari filsafat, dengan kehadiran polis yang berarti kota (city) yang merupakan suatu negara (state), sehingga polis dikenal juga dengan sebutan negara atau negara kota (city state).
Hal itu dapat dikaji dari karya filsuf Plato berjudul Republic dan karya Aristoteles berjudul Politics.
Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa Aristoteles (384-322 SM) merupakan orang pertama yang memperkenalkan istilah politics.
Kemudian istilah politics yang digunakan dalam bahasa Inggris itu dialihkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah politik.
Melalui karyanya itu, Aristoteles mengungkapkan bahwa mengkaji politik merupakan tugas esensial bagi semua filsuf, karena manusia secara alamiah adalah hewan politik (man is by nature a political animal), sehingga pada hakikatnya manusia juga adalah makhluk yang berpolitik (zoon politicon).
Dengan demikian, setiap tindakan manusia selalu bermakna politik (everything is politics).
Itulah sebabnya Anwar Arifin (2011: 7) menyimpulkan hnya berpolitik.
Aristoteles menyatakan bahwa bahwa politik sebagai fenomena social bersifat serba hadir (ubiquitous).
Artinya politik itu hadir di mana saja dan kapan sehingga tidak berpolitik, juga sesungguhnya berpolitik.
Selanjutnya Plato dan Aristoteles menyatakan politics (politik) merupakan suatu upaya untuk mencapai polity (masyarakat politik) yang terbaik (ed dam onia atau the good life).
Selanjutnya Aristoteles menyebut bahwa politik merupakan hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Bahkan beliau menyebut bahwa politik adalah pengetahuan yang tertinggi, karena mempelajari kehidupan manusia dan masyarakat dalam bernegara untuk mencapai kehidupan yang terbaik.
Sedang negara (polis) menurut Aristoteles, adalah persekutuan keluarga dan desa agar memperoleh kehidupan yang sebaik-baiknya.
Demikian juga Plato dalam karyanya-Republic, menegaskan bahwa negara (polis) itu timbul untuk memenuhi kebutuhan.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...

Back to Top