Javascript must be enabled to continue!
BAGAIMANA AKIBAT HUKUM GAGAL BANGUN APARTEMEN OLEH DEVELOPER
View through CrossRef
Seringkali transaksi jual beli yang terjalin antara pihak developer dan konsumen dilakukan sebelum apartemen itu telah berdiri hal ini dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Maka dalam hal ini dibuatlah perjanjian jual beli yang bertujuan untuk mengikatkan diri hal ini telah termaktub dalam Pasal 1457 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Persoalan akan menjadi muncul pada saat ditengah-tengah pembangunan apartemen tersebut berhenti dimana developer tidak dapat menyerahkan apartement secara utuh kepada pihak konsumen yang telah melakukan pembayar dengan lunas. Sebagai contoh ialah seperti contoh kasus yang telah dihadapi oleh puluhan konsumen dari gagal bangunnya apartemen Puri City yang dimana berhenti dipertengahan proses pembangunan yang berada di kawasan MERR JL Raya Gunung Anyar Tengah Surabaya. Dari pemaparan tersebut maka penulis ingin meninjau apsaja akibat hukum gagal bangun apartemen oleh developer, Penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, Metode Pendekatan dalam peneilitian ini yakni pendekatan perundang-udangan yang biasa disebut (statue approach) dan pendekatan konseptual atau (conceptual approach). Developer yang telah gagal dalam memenuhi kewajibannya (perstasinya) berdasarkan hukum perdata biasa disebut dengan wanprestasi. Bentuk wanprestasi sendiri meliputi tidak terpenuhinya prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat dengan waktu yang ditentukan, memenuhi prestasi tetapi keliru atau salah, memenuhi sesuatu yang dilarang dalam perjanjian tersebut, akibat dari wanprestasi tersebut ialah gugatan perdata yang dimana akan diminta memberikan ganti rugi, baik materiil maupun inmateriil.
Kata Kunci : Developer, Konsumen, Wanprestasi
Title: BAGAIMANA AKIBAT HUKUM GAGAL BANGUN APARTEMEN OLEH DEVELOPER
Description:
Seringkali transaksi jual beli yang terjalin antara pihak developer dan konsumen dilakukan sebelum apartemen itu telah berdiri hal ini dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Maka dalam hal ini dibuatlah perjanjian jual beli yang bertujuan untuk mengikatkan diri hal ini telah termaktub dalam Pasal 1457 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
Persoalan akan menjadi muncul pada saat ditengah-tengah pembangunan apartemen tersebut berhenti dimana developer tidak dapat menyerahkan apartement secara utuh kepada pihak konsumen yang telah melakukan pembayar dengan lunas.
Sebagai contoh ialah seperti contoh kasus yang telah dihadapi oleh puluhan konsumen dari gagal bangunnya apartemen Puri City yang dimana berhenti dipertengahan proses pembangunan yang berada di kawasan MERR JL Raya Gunung Anyar Tengah Surabaya.
Dari pemaparan tersebut maka penulis ingin meninjau apsaja akibat hukum gagal bangun apartemen oleh developer, Penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, Metode Pendekatan dalam peneilitian ini yakni pendekatan perundang-udangan yang biasa disebut (statue approach) dan pendekatan konseptual atau (conceptual approach).
Developer yang telah gagal dalam memenuhi kewajibannya (perstasinya) berdasarkan hukum perdata biasa disebut dengan wanprestasi.
Bentuk wanprestasi sendiri meliputi tidak terpenuhinya prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat dengan waktu yang ditentukan, memenuhi prestasi tetapi keliru atau salah, memenuhi sesuatu yang dilarang dalam perjanjian tersebut, akibat dari wanprestasi tersebut ialah gugatan perdata yang dimana akan diminta memberikan ganti rugi, baik materiil maupun inmateriil.
Kata Kunci : Developer, Konsumen, Wanprestasi.
Related Results
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN APARTEMEN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN APARTEMEN
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan apartemen yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli atau pengelolaan rumah susun. Kasus ini umumnya me...
A Study on Transforming the GTI(Greater Tumen Initiative) into Infrastructure Developer in Northeast Asia
A Study on Transforming the GTI(Greater Tumen Initiative) into Infrastructure Developer in Northeast Asia
The purpose of this study was to find the need to develop GTI into a Northeast Asia developer, and to reorganize and develop the current GTI. Through the study, we found that there...
A Study on Transforming the GTI(Greater Tumen Initiative) into Infrastructure Developer in Northeast Asia
A Study on Transforming the GTI(Greater Tumen Initiative) into Infrastructure Developer in Northeast Asia
The purpose of this study was to find the need to develop GTI into a Northeast Asia developer, and to reorganize and develop the current GTI. Through the study, we found that there...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

