Javascript must be enabled to continue!
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur syarat-syarat untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan, “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :…j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara;…” Namun pada tahun 2021, terdapat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilai bertentangan dengan syarat tersebut. Tujuan dari dicantumkannya syarat yang tersebut tidak hanya sebagai formalitas belaka, melainkan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2021-2026 dan apakah akibat hukum bila prosedur yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utamanya, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan pada penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dengan syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan dan akibat hukum yang terjadi ketika prosedur yang dilakukan dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Title: KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Description:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur syarat-syarat untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan, “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :…j.
paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara;…” Namun pada tahun 2021, terdapat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilai bertentangan dengan syarat tersebut.
Tujuan dari dicantumkannya syarat yang tersebut tidak hanya sebagai formalitas belaka, melainkan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2021-2026 dan apakah akibat hukum bila prosedur yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utamanya, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dengan syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan dan akibat hukum yang terjadi ketika prosedur yang dilakukan dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaks...
KEMARUK DEWAN DALAM <em>DEWAN KEMARUK</em> <em>(THE GREEDINESS OF LEGISLATORS IN DEWAN KEMARUK)</em>
KEMARUK DEWAN DALAM <em>DEWAN KEMARUK</em> <em>(THE GREEDINESS OF LEGISLATORS IN DEWAN KEMARUK)</em>
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemaruknya anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Riau dalam kumpulan cerita kelakar emDewan Kemaruk:Telatah Wak Atan/em denga...
ANALISIS GAYA BAHASA DALAM CERITA RAKYAT ACEH BESAR
ANALISIS GAYA BAHASA DALAM CERITA RAKYAT ACEH BESAR
Penelitian ini membahas tentang analisis gaya bahasa dalam cerita rakyat Aceh Besar. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa saja jenis-jenis gaya bahasa yang terdapat dalam ceri...
PENGARUH DEWAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
PENGARUH DEWAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dewan direksi, dewan komisaris independen, dan dewan pengawas syariah terhadap kinerja keuangan perbankan syariah indonesia. Kinerja...
REFLEKSI KONSTITUSI TERHADAP PERANAN LEMBAGA PERWAKILAN DALAM BINGKAI NEGARA DEMOKRASI INDONESIA (PERSPEKTIF ILMU NEGARA)
REFLEKSI KONSTITUSI TERHADAP PERANAN LEMBAGA PERWAKILAN DALAM BINGKAI NEGARA DEMOKRASI INDONESIA (PERSPEKTIF ILMU NEGARA)
Pasca amandemen UUD 1945 di Indonesia secara langsung mengubah sistem ketatanegaraan terutama pada struktur lembaga perwakilan (parlemen). Berdasarkan konstitusi dan prinsip negara...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daera...

