Javascript must be enabled to continue!
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
View through CrossRef
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgender person becomes an inmate. This research aims to determine the placement and the coaching system of transgender inmates based on the current Correctional System (ius operatum) and formulate an Ius Contituendum for transgender inmates. This research is a normative legal study that is supported by the interview of the source. Data and documents obtained from literature research are analyzed descriptively qualitatively. The results show that the current placement and the inmate development system of transgender inmates refer to the prevailing correctional system, so they are not placed in special cells nor treated with a specific transgender inmate development system. The correctional system essentially has a soft law that accommodates the guaranteed legal protection and fulfillment of the rights of transgender inmates. Furthermore, the direction of legal development in the correctional system and criminal law has adhered to the principle of criminal individualization that focuses on the process of inmate development and mentoring according to the individual characteristics of each inmate. Therefore, ius constituendum for transgender inmates is the establishment of a specific cell that separates transgender inmates from male and female inmates, as well as a specific inmate development pattern given according to transgender inmates’ needs for them to be rehabilitated.
Abstrak
Munculnya fenomena transgender di Indonesia sebagai pelaku tindak pidana menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana perlakuan dalam proses penegakan hukum hingga seorang transgender menjadi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penempatan dan pembinaan narapidana transgender berdasarkan Sistem Pemasyarakatan saat ini (ius operatum) dan merumuskan Ius Constituendum bagi narapidana transgender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan wawancara narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini penempatan dan pembinaan narapidana transgender mengacu pada sistem pemasyarakatan yang berlaku, sehingga tidak ada penempatan pada sel khusus maupun pembinaan khusus bagi narapidana transgender. Sistem pemasyarakatan pada hakikatnya telah memiliki softlaw yang mengakomodasi jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak narapidana transgender secara khusus. Selain itu, arah pembangunan hukum dalam sistem pemasyarakatan dan hukum pidana mengacu pada konsep individualisasi pidana yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan pembimbingan sesuai karakteristik individu narapidana. Oleh karena itu, ius constituendum bagi narapidana transgender ialah dibentuknya sel khusus yang memisahkan narapidana transgender dari narapidana laki-laki dan perempuan, serta pola pembinaan khusus yang diberikan sesuai kebutuhan narapidana transgender sehingga mereka dapat direhabilitasi.
Title: REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Description:
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgender person becomes an inmate.
This research aims to determine the placement and the coaching system of transgender inmates based on the current Correctional System (ius operatum) and formulate an Ius Contituendum for transgender inmates.
This research is a normative legal study that is supported by the interview of the source.
Data and documents obtained from literature research are analyzed descriptively qualitatively.
The results show that the current placement and the inmate development system of transgender inmates refer to the prevailing correctional system, so they are not placed in special cells nor treated with a specific transgender inmate development system.
The correctional system essentially has a soft law that accommodates the guaranteed legal protection and fulfillment of the rights of transgender inmates.
Furthermore, the direction of legal development in the correctional system and criminal law has adhered to the principle of criminal individualization that focuses on the process of inmate development and mentoring according to the individual characteristics of each inmate.
Therefore, ius constituendum for transgender inmates is the establishment of a specific cell that separates transgender inmates from male and female inmates, as well as a specific inmate development pattern given according to transgender inmates’ needs for them to be rehabilitated.
Abstrak
Munculnya fenomena transgender di Indonesia sebagai pelaku tindak pidana menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana perlakuan dalam proses penegakan hukum hingga seorang transgender menjadi narapidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penempatan dan pembinaan narapidana transgender berdasarkan Sistem Pemasyarakatan saat ini (ius operatum) dan merumuskan Ius Constituendum bagi narapidana transgender.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan wawancara narasumber.
Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini penempatan dan pembinaan narapidana transgender mengacu pada sistem pemasyarakatan yang berlaku, sehingga tidak ada penempatan pada sel khusus maupun pembinaan khusus bagi narapidana transgender.
Sistem pemasyarakatan pada hakikatnya telah memiliki softlaw yang mengakomodasi jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak narapidana transgender secara khusus.
Selain itu, arah pembangunan hukum dalam sistem pemasyarakatan dan hukum pidana mengacu pada konsep individualisasi pidana yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan pembimbingan sesuai karakteristik individu narapidana.
Oleh karena itu, ius constituendum bagi narapidana transgender ialah dibentuknya sel khusus yang memisahkan narapidana transgender dari narapidana laki-laki dan perempuan, serta pola pembinaan khusus yang diberikan sesuai kebutuhan narapidana transgender sehingga mereka dapat direhabilitasi.
Related Results
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan da...
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
Adanya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana merupakan fenomena yang masih kerap terjadi ketika narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Penolakan kehadiran mereka mem...
Knowledge of and Experience With Transgender Players Among Soccer Team Staff: A Cross-sectional Questionnaire Design
Knowledge of and Experience With Transgender Players Among Soccer Team Staff: A Cross-sectional Questionnaire Design
Abstract
Background: Transgender issues have become more prominent in sports. However, knowledge of and experience with supporting transgender players across soccer team st...
P-526 Fertility preservation in transgender patients: reproductive intentions, experiences and outcomes
P-526 Fertility preservation in transgender patients: reproductive intentions, experiences and outcomes
Abstract
Study question
What are the reproductive intentions, experiences and outcomes in male and female transgender individual...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
HUBUNGAN KONSEP DIRI DENGAN TINGKAT KECEMASAN NARAPIDANA MENUNGGU HASIL PUTUSAN SIDANG DI RUTAN MAKO POLRES TEBO
HUBUNGAN KONSEP DIRI DENGAN TINGKAT KECEMASAN NARAPIDANA MENUNGGU HASIL PUTUSAN SIDANG DI RUTAN MAKO POLRES TEBO
Kehidupan sosial didalam rutan akan turut berpengaruh terhadap perkembangan jiwa narapidana. Terkait dengan stereotip buruknya masyarakat yang sudah memberikan cap penjahat untuk n...

