Javascript must be enabled to continue!
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
View through CrossRef
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang memiliki mayoritas penduduk muslim sebesar 87,2% dari total populasi, memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan berada di peringkat ketiga global dalam industri halal setelah Malaysia dan Arab Saudi. Namun, kemajuan ini menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang memengaruhi kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan perlindungan konsumen Muslim. Masalah tersebut mencakup ketidakjelasan dalam prosedur, kebijakan yang tidak pasti, minimnya pengawasan, serta perbedaan pemahaman antara lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Studi ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan pendekatan kajian pustaka terhadap peraturan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta analisis pelaksanaan sertifikasi halal di sektor kuliner, kosmetik, pariwisata halal, dan logistik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kepastian hukum sudah memiliki dasar yang kuat lewat regulasi formal dan lembaga BPJPH, MUI, dan LPH dengan dua skema sertifikasi, yaitu reguler dan self-declare. Akan tetapi, pelaksanaan di lapangan tetap mengalami kendala struktural dan teknis seperti minimnya pengawasan setelah sertifikasi, rendahnya tingkat pemahaman halal di kalangan pelaku UMKM, terbatasnya jumlah auditor halal, biaya sertifikasi yang tinggi, dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Kasus Ayam Widuran di Surakarta pada 2025 menunjukkan adanya perbedaan besar antara peraturan dan praktik aktual dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan tanpa kemasan. Studi ini menganjurkan penguatan sinergi antar lembaga, peningkatan pendidikan dan bimbingan bagi pelaku usaha serta konsumen, digitalisasi sistem pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang lebih ketat, serta pelaksanaan yang efektif dari Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029 guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang optimal dalam ekosistem bisnis non-keuangan syariah di Indonesia.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Description:
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia.
Indonesia, yang memiliki mayoritas penduduk muslim sebesar 87,2% dari total populasi, memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan berada di peringkat ketiga global dalam industri halal setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Namun, kemajuan ini menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang memengaruhi kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan perlindungan konsumen Muslim.
Masalah tersebut mencakup ketidakjelasan dalam prosedur, kebijakan yang tidak pasti, minimnya pengawasan, serta perbedaan pemahaman antara lembaga sertifikasi dan pelaku usaha.
Studi ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan pendekatan kajian pustaka terhadap peraturan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta analisis pelaksanaan sertifikasi halal di sektor kuliner, kosmetik, pariwisata halal, dan logistik.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kepastian hukum sudah memiliki dasar yang kuat lewat regulasi formal dan lembaga BPJPH, MUI, dan LPH dengan dua skema sertifikasi, yaitu reguler dan self-declare.
Akan tetapi, pelaksanaan di lapangan tetap mengalami kendala struktural dan teknis seperti minimnya pengawasan setelah sertifikasi, rendahnya tingkat pemahaman halal di kalangan pelaku UMKM, terbatasnya jumlah auditor halal, biaya sertifikasi yang tinggi, dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Kasus Ayam Widuran di Surakarta pada 2025 menunjukkan adanya perbedaan besar antara peraturan dan praktik aktual dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan tanpa kemasan.
Studi ini menganjurkan penguatan sinergi antar lembaga, peningkatan pendidikan dan bimbingan bagi pelaku usaha serta konsumen, digitalisasi sistem pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang lebih ketat, serta pelaksanaan yang efektif dari Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029 guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang optimal dalam ekosistem bisnis non-keuangan syariah di Indonesia.
Related Results
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal. Ini merpakan jaminan k...
Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Dan Optimasi Rantai Pasok
Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Dan Optimasi Rantai Pasok
Sertifikasi halal menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen serta meningkatkan efisiensi rantai pasok dalam industri halal global. Penelitian ini bertujuan untuk me...
SERTIFIKASI HALAL DAN IMPLIKASINYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING PERUSAHAAN
SERTIFIKASI HALAL DAN IMPLIKASINYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING PERUSAHAAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi sertifikasi halal dan Implikasinya untuk meningkatkan daya saing Perusahaan di Indonesia. Isu halal telah menjadi tren global ya...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...

