Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Penyelesaian Perkara Restorative Justice Pada Urban Poor Consortium (Upc) Kampung Kerawang Bandar Lampung
View through CrossRef
Urgensi penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice yakni suatu alternatif penyelesaian perkara pidana yang dimana pada umumnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur pemidanaan di persidangan, namun ini diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak lain yang tekait untuk bersama-sama mencari suatu solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu organisasi bernama Urban Poor Consortium atau UPC adalah organisasi non-pemerintah yang bekerja bersama komunitas marjinal perkotaan dengan pendekatan holistik dan partisipatoris dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. Adapun target khusus dalam penelitan ini yaitu untuk mewujudkan Urban Poor Consortium (UPC) Kampung Kerawang Bandar Lampung yang menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal, serta mampu mengidentifikasi segala faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaiaan perkara pidana melalui restorative justice. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi di Kampung Kerawang Bandar Lampung
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lampung
Title: Urgensi Penyelesaian Perkara Restorative Justice Pada Urban Poor Consortium (Upc) Kampung Kerawang Bandar Lampung
Description:
Urgensi penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice yakni suatu alternatif penyelesaian perkara pidana yang dimana pada umumnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur pemidanaan di persidangan, namun ini diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak lain yang tekait untuk bersama-sama mencari suatu solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Salah satu organisasi bernama Urban Poor Consortium atau UPC adalah organisasi non-pemerintah yang bekerja bersama komunitas marjinal perkotaan dengan pendekatan holistik dan partisipatoris dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice.
Adapun target khusus dalam penelitan ini yaitu untuk mewujudkan Urban Poor Consortium (UPC) Kampung Kerawang Bandar Lampung yang menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal, serta mampu mengidentifikasi segala faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaiaan perkara pidana melalui restorative justice.
Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab.
Kegiatan ini berlokasi di Kampung Kerawang Bandar Lampung.
Related Results
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
The pattern of community activities in Tasikmalaya, Kampung Naga can be identified as a cultural transformation that exists in the neighborhood of the traditional house and can be ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Hubungan Pengetahuan dengan Perilaku Protokol Kesehatan sebagai Upaya Preverentif Covid 19 pada Civitas Akademika di Universitas Malahayati Bandar Lampung
Hubungan Pengetahuan dengan Perilaku Protokol Kesehatan sebagai Upaya Preverentif Covid 19 pada Civitas Akademika di Universitas Malahayati Bandar Lampung
ABSTRACT: ATTITUDE RELATIONSHIP WITH HEALTH PROTOCOL BEHAVIOR AS A PREVERENTIVE EFFORT FOR COVID 19 IN ACADEMIC CIVITY AT MALAHAYATI UNIVERSITY BANDAR LAMPUNG Introduction: Indone...
Studi Deskriptif Motif Kerawang Gayo Aceh Tengah pada Baju Pengantin Adat Gayo
Studi Deskriptif Motif Kerawang Gayo Aceh Tengah pada Baju Pengantin Adat Gayo
Kerawang Gayo is the designation of the Gayo carving motifs of Central Aceh Province. The Gayo Kerawang motif can be found on wooden houses, pottery, wicker, metal, and cloth. In t...
Prevalensi Absensi Palmaris Longus Tendon Suku Lampung Pada Civitas Akademika Universitas Malahayati Bandar Lampung
Prevalensi Absensi Palmaris Longus Tendon Suku Lampung Pada Civitas Akademika Universitas Malahayati Bandar Lampung
ABSTRAK Latar Belakang : Perkembangan tendon Palmaris Longus sudah lengkap saat dilahirkan. Tendon Palmaris Longus tidak akan berkembang lagi sesudah itu. tendon Palmaris Longus se...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

