Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris

View through CrossRef
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) sampai saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris. Pada hal Pasal 82 ayat (5) UUJN mengamanatkan bahwa, ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu diatur dengan Peraturan Menteri. Pada Pasal 82 ayat (1) UUJN juga mengatur bahwa Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Hal ini merupakan wadah satu-satunya, maka pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta Kode Etik Organisasi Notaris. Berdasarkan hasil analisis, maka rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) perlu segera disusun Draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris. Usulan materi muatan yang perlu di masukkan ke dalam Rapermen Hukum dan HAM tersebut adalah: Pertama, mendefinisikan beberapa hal; Kedua, pengaturan Organisasi Notaris; Ketiga, pengaturan pengurus organisasi; Keempat, pengaturan terkait penetapan; Kelima, pengaturan terkait pembinaan; Keenam, pengaturan terkait pengawasan; dan Ketujuh, pengaturan terkait sanksi.
Title: Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Description:
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) sampai saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris.
Pada hal Pasal 82 ayat (5) UUJN mengamanatkan bahwa, ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu diatur dengan Peraturan Menteri.
Pada Pasal 82 ayat (1) UUJN juga mengatur bahwa Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.
Hal ini merupakan wadah satu-satunya, maka pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta Kode Etik Organisasi Notaris.
Berdasarkan hasil analisis, maka rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) perlu segera disusun Draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris.
Usulan materi muatan yang perlu di masukkan ke dalam Rapermen Hukum dan HAM tersebut adalah: Pertama, mendefinisikan beberapa hal; Kedua, pengaturan Organisasi Notaris; Ketiga, pengaturan pengurus organisasi; Keempat, pengaturan terkait penetapan; Kelima, pengaturan terkait pembinaan; Keenam, pengaturan terkait pengawasan; dan Ketujuh, pengaturan terkait sanksi.

Related Results

PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

Back to Top