Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL

View through CrossRef
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kesepakatan yang kerap kali dipilih oleh para pelaku usaha dalam dunia perdagangan barang dan jasa. Adapun tujuan dalam penulisan ini iya untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengaturan arbitrase baik dalam hukum nasional dan internasional, khususnya pada upaya pembatalan putusan arbitrase. Pada penulisan ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pandangan substansial. Permohonan Pembatalan Putusan juga telah diatur dalam International Centre for Settlement of Investment Disputes Rule hanya dapat dilakukan secara tertulis dan bukan lisan. Pembentukan majelis arbitrase dirasa tidak sesuai dimana apabila pembentukan tersebut dilakukan melalui tahapan yang tidak sewajarnya sebagaimana dimuat dalam klausul perjanjian para pihak, namun para pihak tidak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya karena alasan pembentukan dewan atau majelis arbiter yang kurang sesuai maka, terhadap putusan arbitrase tersebut akan tetap dinyatakan sah, dan bersifat final and binding. Sedangka dalam hal permohonan pembatalan putusan arbritase tidak dikenal dalam The United Nations Commission on International Trade Law Rule. Pada keadaan para pihak memiliki perbedaan pemahaman selama penyelesaian perkara maka hal ini dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan penafsiran. Hal tersebut perlu dilakukan agar penyebab perbedaan paham tersebut menjadi tidak lagi menimbulkan keraguan.   Dispute resolution is generally known to be resolved in litigation and non-litigation processes. Non-litigation legal remedies or alternative dispute resolutions are agreements that are often chosen by business actors in the world of trade in goods and services. The purpose of this paper is to find out more about arbitration arrangements both in national and international law, especially in efforts to cancel arbitral awards. In this paper, it will be carried out using normative legal research methods using a substantial view. Applications for Cancellation of Decisions that have also been regulated in the International Center for Settlement of Investment Disputes Rule can only be made in writing and not verbally. The formation of the arbitral tribunal is deemed inappropriate where if the formation is carried out through inappropriate stages as contained in the agreement clause of the parties, but the parties do not file an objection and do not submit an application for the cancellation of the arbitral award only because of the reasons for the formation of a council or arbitration panel that is not appropriate then, the arbitration award will still be declared valid and final and binding. Meanwhile, the application for the cancellation of the arbitration award is not known in The United Nations Commission on International Trade Law Rule. In the event that the parties have different understandings during the settlement of the case, this can be used as the basis for submitting a request for interpretation. This needs to be done so that the cause of the difference in understanding no longer raises doubts.
Title: UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Description:
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi.
Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kesepakatan yang kerap kali dipilih oleh para pelaku usaha dalam dunia perdagangan barang dan jasa.
Adapun tujuan dalam penulisan ini iya untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengaturan arbitrase baik dalam hukum nasional dan internasional, khususnya pada upaya pembatalan putusan arbitrase.
Pada penulisan ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pandangan substansial.
Permohonan Pembatalan Putusan juga telah diatur dalam International Centre for Settlement of Investment Disputes Rule hanya dapat dilakukan secara tertulis dan bukan lisan.
Pembentukan majelis arbitrase dirasa tidak sesuai dimana apabila pembentukan tersebut dilakukan melalui tahapan yang tidak sewajarnya sebagaimana dimuat dalam klausul perjanjian para pihak, namun para pihak tidak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya karena alasan pembentukan dewan atau majelis arbiter yang kurang sesuai maka, terhadap putusan arbitrase tersebut akan tetap dinyatakan sah, dan bersifat final and binding.
Sedangka dalam hal permohonan pembatalan putusan arbritase tidak dikenal dalam The United Nations Commission on International Trade Law Rule.
Pada keadaan para pihak memiliki perbedaan pemahaman selama penyelesaian perkara maka hal ini dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan penafsiran.
Hal tersebut perlu dilakukan agar penyebab perbedaan paham tersebut menjadi tidak lagi menimbulkan keraguan.
  Dispute resolution is generally known to be resolved in litigation and non-litigation processes.
Non-litigation legal remedies or alternative dispute resolutions are agreements that are often chosen by business actors in the world of trade in goods and services.
The purpose of this paper is to find out more about arbitration arrangements both in national and international law, especially in efforts to cancel arbitral awards.
In this paper, it will be carried out using normative legal research methods using a substantial view.
Applications for Cancellation of Decisions that have also been regulated in the International Center for Settlement of Investment Disputes Rule can only be made in writing and not verbally.
The formation of the arbitral tribunal is deemed inappropriate where if the formation is carried out through inappropriate stages as contained in the agreement clause of the parties, but the parties do not file an objection and do not submit an application for the cancellation of the arbitral award only because of the reasons for the formation of a council or arbitration panel that is not appropriate then, the arbitration award will still be declared valid and final and binding.
Meanwhile, the application for the cancellation of the arbitration award is not known in The United Nations Commission on International Trade Law Rule.
In the event that the parties have different understandings during the settlement of the case, this can be used as the basis for submitting a request for interpretation.
This needs to be done so that the cause of the difference in understanding no longer raises doubts.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal denga...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, ...
PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga ak...
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
Although arbitration has been made based on the agreement of the parties and stated in writing in the Main Contract, this does not guarantee that the parties will immediately be wi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top