Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYULUHAN HUKUM KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP MALPRAKTIK MEDIS

View through CrossRef
Kesehatan masyarakat merupakan hak yang fundamental, dan kepercayaan terhadap penyediaan layanan kesehatan sangat krusial. Malpraktik medis menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan ini, menciptakan kerentanan bagi pasien dan merusak integritas sistem kesehatan. Penelitian ini menyajikan sebuah proyek penyuluhan hukum kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan perlindungan hukum terkait malpraktik medis.Melalui serangkaian kegiatan penyuluhan yang melibatkan seminar, lokakarya, dan distribusi materi informatif, masyarakat diarahkan untuk mengenali dan memahami hak-hak pasien serta proses hukum yang dapat diambil dalam kasus malpraktik medis. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap hak-hak pasien dan tata cara hukum yang terlibat.Proyek ini juga mencatat peningkatan jumlah pelaporan kasus malpraktik medis, mencerminkan keberhasilan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi diri mereka sendiri. Kolaborasi yang baik antara ahli hukum kesehatan, praktisi medis, dan organisasi masyarakat sipil memberikan dasar yang kuat untuk pendekatan holistik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.Penelitian ini memberikan implikasi yang signifikan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, dengan harapan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat akan memberikan kontribusi pada perubahan positif dalam kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Dengan demikian, proyek ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum kesehatan yang lebih baik, tetapi juga membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi hak-hak mereka dalam konteks pelayanan kesehatan
Title: PENYULUHAN HUKUM KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP MALPRAKTIK MEDIS
Description:
Kesehatan masyarakat merupakan hak yang fundamental, dan kepercayaan terhadap penyediaan layanan kesehatan sangat krusial.
Malpraktik medis menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan ini, menciptakan kerentanan bagi pasien dan merusak integritas sistem kesehatan.
Penelitian ini menyajikan sebuah proyek penyuluhan hukum kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan perlindungan hukum terkait malpraktik medis.
Melalui serangkaian kegiatan penyuluhan yang melibatkan seminar, lokakarya, dan distribusi materi informatif, masyarakat diarahkan untuk mengenali dan memahami hak-hak pasien serta proses hukum yang dapat diambil dalam kasus malpraktik medis.
Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap hak-hak pasien dan tata cara hukum yang terlibat.
Proyek ini juga mencatat peningkatan jumlah pelaporan kasus malpraktik medis, mencerminkan keberhasilan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi diri mereka sendiri.
Kolaborasi yang baik antara ahli hukum kesehatan, praktisi medis, dan organisasi masyarakat sipil memberikan dasar yang kuat untuk pendekatan holistik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Penelitian ini memberikan implikasi yang signifikan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, dengan harapan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat akan memberikan kontribusi pada perubahan positif dalam kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
Dengan demikian, proyek ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum kesehatan yang lebih baik, tetapi juga membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi hak-hak mereka dalam konteks pelayanan kesehatan.

Related Results

MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan ...
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
Dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus tersedianya sistem penyelenggaraan rekam medis yang baik. Tercapainya tujuan ...
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Fungsi Rekam Medis di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Fungsi Rekam Medis di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru
Data rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru rekam medis belum berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan Depkes RI tentang pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis rumah...
ANALISIS SISTEM PENGOLAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RSIA ERIA BUNDA PEKANBARUTAHUN 2020
ANALISIS SISTEM PENGOLAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RSIA ERIA BUNDA PEKANBARUTAHUN 2020
Rekam medis adalah penunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dirumah sakit. Unit rekam medis di RSIA Eria Bunda ditemukannyahamba...
Rekam Medis PROFIL KELENGKAPAN PENGISIAN RESUME MEDIS PASIEN RAWAT INAP KELAS 3 (TIGA) DI RUMAH SAKIT QADR TANGERANG TAHUN 2016
Rekam Medis PROFIL KELENGKAPAN PENGISIAN RESUME MEDIS PASIEN RAWAT INAP KELAS 3 (TIGA) DI RUMAH SAKIT QADR TANGERANG TAHUN 2016
Pendahuluan, Kelengkapan resume medis merupakan salah satu indikator dari standar pelayanan minimal. Selama 2x24 jam setelah pasien pulang rawat inap rekam medis perlu diisi dengan...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...

Back to Top