Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DI AFGHANISTAN BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 DAN KONVENSI WINA 1963 (STUDI KASUS AMBIL ALIH AFGHANISTAN OLEH KELOMPOK TALIBAN)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Agar dapat mengetahui dan mengkaji pengaturan mengenai hubungan diplomatik dan konsuler yang memuat tentang perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di suatu negara (2) Agar dapat mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum suatu negara yang mengalami konflik terhadap Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 (Studi kasus Warga Negara Indonesia pada kasus ambil alih kekuasaan Afghanistan oleh kelompok taliban). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah Hukum Diplomatik dan Konsuler. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara library research atau studi kepustakaan dengan menelaah kerangka normatif serta teknik studi dokumen menggunakan bahan-bahan hukum yang memuat tentang hukum diplomatik dan konsuler. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Upaya untuk memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bentuk pelaksanaan tugas serta fungsi dari perwakilan diplomatik dan konsuler yang telah diatur dalam pasal 5 Ayat (1) Poin (a) Konvensi Wina 1963 serta Pasal 3 Ayat (1) Poin b dan c Konvensi Wina 1961 (2) Perlindungan hukum represif yang dapat dilakukan adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan bantuan kemanusiaan. Perlindungan hukum preventif yang dapat dilakukan adalah memberikan upaya perlindungan secara politis dan kerjasama dengan organisasi atau lembaga lembaga Internasional dengan melakukan perundingan serta membuat suatu perjanjian.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DI AFGHANISTAN BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 DAN KONVENSI WINA 1963 (STUDI KASUS AMBIL ALIH AFGHANISTAN OLEH KELOMPOK TALIBAN)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Agar dapat mengetahui dan mengkaji pengaturan mengenai hubungan diplomatik dan konsuler yang memuat tentang perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di suatu negara (2) Agar dapat mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum suatu negara yang mengalami konflik terhadap Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 (Studi kasus Warga Negara Indonesia pada kasus ambil alih kekuasaan Afghanistan oleh kelompok taliban).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah Hukum Diplomatik dan Konsuler.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara library research atau studi kepustakaan dengan menelaah kerangka normatif serta teknik studi dokumen menggunakan bahan-bahan hukum yang memuat tentang hukum diplomatik dan konsuler.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Upaya untuk memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bentuk pelaksanaan tugas serta fungsi dari perwakilan diplomatik dan konsuler yang telah diatur dalam pasal 5 Ayat (1) Poin (a) Konvensi Wina 1963 serta Pasal 3 Ayat (1) Poin b dan c Konvensi Wina 1961 (2) Perlindungan hukum represif yang dapat dilakukan adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan bantuan kemanusiaan.
Perlindungan hukum preventif yang dapat dilakukan adalah memberikan upaya perlindungan secara politis dan kerjasama dengan organisasi atau lembaga lembaga Internasional dengan melakukan perundingan serta membuat suatu perjanjian.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...

