Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA

View through CrossRef
Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka. Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka terhadap norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan. Pasal 38 dan Pada  KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam menentukan kapasitas pemahaman mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil, serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum Pidana
Title: PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA
Description:
Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka.
Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka terhadap norma hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan.
Pasal 38 dan Pada  KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam menentukan kapasitas pemahaman mereka.
Penelitian ini menekankan pentingnya penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa.
Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil, serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya.
  Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum Pidana.

Related Results

Keperluan Prosedur Operasi Standard (SOP) Tangkapan dan Tahanan Individu Autisme untuk Pegawai Penguatkuasa Agama
Keperluan Prosedur Operasi Standard (SOP) Tangkapan dan Tahanan Individu Autisme untuk Pegawai Penguatkuasa Agama
Individu autisme mengalami kecelaruan perkembangan-neuro dan menyebabkan kekurangan dari segi kemahiran sosial dan imaginasi. Situasi ini menjadikan mereka terdedah dan agak cender...
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Penyandang cacat tubuh pada dasarnya memiliki kemampuan dan potensi yang dapatdikembangkan agar dapat mandiri. Untuk dapat mandiri penyandang cacat memerlukan rehabilitasisosial da...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
DESAIN RUANG TERAPI WICARA ANAK PENYANDANG AUTISME
DESAIN RUANG TERAPI WICARA ANAK PENYANDANG AUTISME
Autism atau autisme merupakan istilah yang pertama kali dipopulerkan pada tahun 1943 oleh Leo Kanner, seorang psikiater dari John Hopkins University. Dikutip dari CNN Indonesia (20...
Les « traits autistiques » ne sont pas autistiques
Les « traits autistiques » ne sont pas autistiques
L’étude longitudinale des fratries d’un enfant autiste informe sur les précurseurs de l’installation d’un tableau autistique, ses facteurs de prédisposition, et sur des séquences s...

Back to Top