Javascript must be enabled to continue!
PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA
View through CrossRef
Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka. Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka terhadap norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan. Pasal 38 dan Pada KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam menentukan kapasitas pemahaman mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil, serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum Pidana
Title: PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA
Description:
Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka.
Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka terhadap norma hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan.
Pasal 38 dan Pada KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam menentukan kapasitas pemahaman mereka.
Penelitian ini menekankan pentingnya penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa.
Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil, serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum Pidana.
Related Results
REPRESENTASI DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG AUTISME SEBAGAI SAKSI DI PENGADILAN DALAM FILM INNOCENT WITNESS (Analisis Semiotika Charles Sanders Peirce)
REPRESENTASI DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG AUTISME SEBAGAI SAKSI DI PENGADILAN DALAM FILM INNOCENT WITNESS (Analisis Semiotika Charles Sanders Peirce)
Film adalah fenomena sosial yang memiliki banyak pemaknaan. Salah satu fenomena yang sering diangkat ke dalam film adalah diskriminasi dan stigmatisasi yang juga dialami oleh penya...
Keperluan Prosedur Operasi Standard (SOP) Tangkapan dan Tahanan Individu Autisme untuk Pegawai Penguatkuasa Agama
Keperluan Prosedur Operasi Standard (SOP) Tangkapan dan Tahanan Individu Autisme untuk Pegawai Penguatkuasa Agama
Individu autisme mengalami kecelaruan perkembangan-neuro dan menyebabkan kekurangan dari segi kemahiran sosial dan imaginasi. Situasi ini menjadikan mereka terdedah dan agak cender...
DESAIN RUANG TERAPI WICARA ANAK PENYANDANG AUTISME
DESAIN RUANG TERAPI WICARA ANAK PENYANDANG AUTISME
Autism atau autisme merupakan istilah yang pertama kali dipopulerkan pada tahun 1943 oleh Leo Kanner, seorang psikiater dari John Hopkins University. Dikutip dari CNN Indonesia (20...
Les « traits autistiques » ne sont pas autistiques
Les « traits autistiques » ne sont pas autistiques
L’étude longitudinale des fratries d’un enfant autiste informe sur les précurseurs de l’installation d’un tableau autistique, ses facteurs de prédisposition, et sur des séquences s...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Autisme als atypische ontwikkeling: De kenmerken in de mens als geheel
Autisme als atypische ontwikkeling: De kenmerken in de mens als geheel
In 'Autisme als atypische ontwikkeling' beschrijft Martine Delfos voor het eerst de kenmerken van autisme zoals die voortspruiten uit de Theorie van het Socioschema met de MAS1P (M...

