Javascript must be enabled to continue!
UPAYA KONSTITUSIONAL DALAM MEMUTUS MATA RANTAI DINASTI POLITIK PADA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024
View through CrossRef
Pada prinsipnya setiap warganegara berkedudukan sama untuk turut serta dalam pelaksanaan Pemilukada baik untuk memilih maupun dipilih, namun demikian, guna menciptakan prinsip demokrasi dan birokrasi yang baik maka perlu adanya instrument hukum yang mengatur hal tersebut khususnya yang berkaitan dengan banyaknya dinasti politik yang terus berkembang hingga saat ini. Pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 berpotensi terhadap meningkatnya angka dinasti politik Indonesia. Dalam artikel ini terdapat dua isu hukum yang akan dikaji, pertama, legalitas dan kedudukan politik dinasti dalam sistem hukum ketatatanegaraan Indonesia, kedua, terkait upaya konstitusional dalam memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum dinasti politik adalah legal hal ini dipertegas dengan adanya putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun 2015 karena dianggap bertentangan dengan UUD. Upaya konstitusional yang dapat dilakukan guna mencegah dinasti politik ada beberapa aspek pertama, masyarakat untuk bersama-sama tidak memilih calon yang berangkat dari dinasti politik, kedua, partai politik untuk tidak menunjuk calon yang memiliki hubungan dengan penguasa dan yang ketiga pada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas bila ditemukan calon yang berkampanye dengan memanfaatkan jabatan keluarganya dan fasilitas negara.
Title: UPAYA KONSTITUSIONAL DALAM MEMUTUS MATA RANTAI DINASTI POLITIK PADA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024
Description:
Pada prinsipnya setiap warganegara berkedudukan sama untuk turut serta dalam pelaksanaan Pemilukada baik untuk memilih maupun dipilih, namun demikian, guna menciptakan prinsip demokrasi dan birokrasi yang baik maka perlu adanya instrument hukum yang mengatur hal tersebut khususnya yang berkaitan dengan banyaknya dinasti politik yang terus berkembang hingga saat ini.
Pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 berpotensi terhadap meningkatnya angka dinasti politik Indonesia.
Dalam artikel ini terdapat dua isu hukum yang akan dikaji, pertama, legalitas dan kedudukan politik dinasti dalam sistem hukum ketatatanegaraan Indonesia, kedua, terkait upaya konstitusional dalam memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum dinasti politik adalah legal hal ini dipertegas dengan adanya putusan MK No.
33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU No.
8 tahun 2015 karena dianggap bertentangan dengan UUD.
Upaya konstitusional yang dapat dilakukan guna mencegah dinasti politik ada beberapa aspek pertama, masyarakat untuk bersama-sama tidak memilih calon yang berangkat dari dinasti politik, kedua, partai politik untuk tidak menunjuk calon yang memiliki hubungan dengan penguasa dan yang ketiga pada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas bila ditemukan calon yang berkampanye dengan memanfaatkan jabatan keluarganya dan fasilitas negara.
Related Results
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
TUGAS JURNAL WINI 216
TUGAS JURNAL WINI 216
Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). Dengan adanya pemilukada membuktikan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tang...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
PENGGUNAAN PARIKAN LUDRUK DALAM KOMUNIKASI POLITIK
PENGGUNAAN PARIKAN LUDRUK DALAM KOMUNIKASI POLITIK
Abstract
Communication is the main part used as a means of delivering messages in order to achieve the goals. Political communication is carried out in various way...
Optimasi Transparansi Data dalam Rantai Pasokan melalui Integrasi Teknologi Blockchain
Optimasi Transparansi Data dalam Rantai Pasokan melalui Integrasi Teknologi Blockchain
Dalam rantai pasokan modern, keterbukaan data memiliki peranan penting dalam mendorong kepercayaan mitra dan meningkatkan kerja sama tim. Teknologi blockchain menawarkan potensi un...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...
Pengaruh Pelaksanaan Pemilu Serentak Terhadap Budaya Politik
Pengaruh Pelaksanaan Pemilu Serentak Terhadap Budaya Politik
AbstractThe legal issues that are the object of this study about political culture in addressing the 2019 simultaneous general elections. The purpose of this study is to find out h...

