Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI

View through CrossRef
Article 1 paragraph 3 Indonesian Constitution 1945 said, “Indonesia is a state of law”, but current regulatory conditions often occur disharmony and overlap between regulations. The concept of “omnibus law” becomes one of the breakthroughs to reorganize regulations which currently reaches 43.233 regulations from central to regional level. This article is a normative legal research and doctrinal reseacrh based on primary legal material (positive legal legislation and judge’s decision) and secondary (doctrines from books, research results). Based on research, the authors concluded that the concept of “omnibus law” is an excellent plan as “Main Facility of Regulatory Arrangement”, in order to minimize disharmony and overlapping regulations based on the UU No. 12/2011. Therefore, the drafting of the omnibus law concept of shall not be done in a hurry, so that later it won’t be overlapped and disharmony. Also, society participation is needed so it won’t cause contradiction in the future. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, namun saat ini kondisi regulasi peraturan yang banyak terjadi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan. Konsep “omnibus law” menjadi salah satu terobosan untuk menata kembali regulasi yang saat ini mencapai 43.233 peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian doktrinal berdasarkan bahan hukum primer (hukum positif dan putusan hakim) dan sekunder (doktrin dalam buku-buku, hasil penelitian). Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa konsep “omnibus law“ merupakan rencana yang baik sebagai “Sarana Utama Penataan Regulasi”, agar meminimalisir terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Kemudian, penyusunan konsep “omnibus law” sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru agar nantinya kekuatan undang-undang yang dibuat tidak kembali tumpang tindih dan disharmoni, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masa mendatang.
Universitas Islam Malang
Title: OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI
Description:
Article 1 paragraph 3 Indonesian Constitution 1945 said, “Indonesia is a state of law”, but current regulatory conditions often occur disharmony and overlap between regulations.
The concept of “omnibus law” becomes one of the breakthroughs to reorganize regulations which currently reaches 43.
233 regulations from central to regional level.
This article is a normative legal research and doctrinal reseacrh based on primary legal material (positive legal legislation and judge’s decision) and secondary (doctrines from books, research results).
Based on research, the authors concluded that the concept of “omnibus law” is an excellent plan as “Main Facility of Regulatory Arrangement”, in order to minimize disharmony and overlapping regulations based on the UU No.
12/2011.
Therefore, the drafting of the omnibus law concept of shall not be done in a hurry, so that later it won’t be overlapped and disharmony.
Also, society participation is needed so it won’t cause contradiction in the future.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, namun saat ini kondisi regulasi peraturan yang banyak terjadi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan.
Konsep “omnibus law” menjadi salah satu terobosan untuk menata kembali regulasi yang saat ini mencapai 43.
233 peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian doktrinal berdasarkan bahan hukum primer (hukum positif dan putusan hakim) dan sekunder (doktrin dalam buku-buku, hasil penelitian).
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa konsep “omnibus law“ merupakan rencana yang baik sebagai “Sarana Utama Penataan Regulasi”, agar meminimalisir terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sesuai UU No.
12 Tahun 2011.
Kemudian, penyusunan konsep “omnibus law” sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru agar nantinya kekuatan undang-undang yang dibuat tidak kembali tumpang tindih dan disharmoni, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masa mendatang.

Related Results

Omnibus Law Study on Law Changes in Indonesia in the Perspective of Legal Transplant
Omnibus Law Study on Law Changes in Indonesia in the Perspective of Legal Transplant
The idea of Omnibus Law which was initiated by President Joko Widodo was found to be pros and cons from various experts. The model for the formation of laws using the Omnibus Law t...
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk h...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
From Constitutional Comparison to Life in the Biosphere
From Constitutional Comparison to Life in the Biosphere
From Constitutional Comparison to Life in the Biosphere is a monograph that argues for a fundamental reorientation of constitutional law around the realities of biospheric interdep...
ANALISIS RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ANALISIS RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Condition of Indonesia's shrinking economic state made Indonesia's Goverment feels it is necessary to take concrete steps to increasing the national economic state by growing inves...
REFORMULASI SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENERAPAN OMNIBUS LAW
REFORMULASI SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENERAPAN OMNIBUS LAW
Artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengkaji urgensi implementasi omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan pembentukan regulasi di Indonesia dan mengulas reformulasi pembe...
IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
Indonesia seharusnya menjadi pilihan yang menarik dalam bidang investasi di banding dengan negara asia yang lain. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum yang disebabkan karena ba...
Mezinárodní právo na prahu 21. století (dosažený stav, neúspěchy a perspektivy)
Mezinárodní právo na prahu 21. století (dosažený stav, neúspěchy a perspektivy)
The study deal with selected problems of international law at the time of change of the 20th and 21st centuries. Such a milestone gives an opportunity to review the achieved state ...

Back to Top