Javascript must be enabled to continue!
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
View through CrossRef
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sementara itu, Pasal 5 UU 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan” (ayat 1) dan “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau” (ayat 2). Pasal 139 juga disebutkan “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.” Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) tidak boleh ada pengecualian ataupun diskriminasi, karena akses terhadap berbagai program dan layanan kesehatan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang ada juga mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas. Pemerintah terus berupaya mewujudkan komitmen-komitmen global bahwa tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No One Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi UN, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pasal 25 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, pada pasal 1 menyebutkan sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, disabilitas, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya. Pada tahun 2016, Indonesia akhirnya memiliki perundangan khusus terkait disabilitas, yakni dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 12 UU tersebut, hak kesehatan yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas meliputi hak: a) memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b) memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c) memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d) memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e) memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f) memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g) memperoleh perlindungan dari upaya percobaan medis; dan h) memperoleh perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek. Dengan demikian, tidak hanya terkait kuratif dan rehabilitatif, spektrum akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas juga termasuk upaya promotif dan preventif. Dalam kenyataannya, masih terdapat hak-hak kesehatan dan layanan kesehatan penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya dipenuhi. Selama ini layanan kesehatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan one size fits all dalam kebijakan yang pada kenyataannya dapat meminggirkan mereka.
Title: Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Description:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.
UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Sementara itu, Pasal 5 UU 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan” (ayat 1) dan “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau” (ayat 2).
Pasal 139 juga disebutkan “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.
” Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) tidak boleh ada pengecualian ataupun diskriminasi, karena akses terhadap berbagai program dan layanan kesehatan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang ada juga mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Pemerintah terus berupaya mewujudkan komitmen-komitmen global bahwa tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No One Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi UN, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 25 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, pada pasal 1 menyebutkan sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, disabilitas, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
Pada tahun 2016, Indonesia akhirnya memiliki perundangan khusus terkait disabilitas, yakni dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 12 UU tersebut, hak kesehatan yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas meliputi hak: a) memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b) memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c) memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d) memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e) memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f) memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g) memperoleh perlindungan dari upaya percobaan medis; dan h) memperoleh perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Dengan demikian, tidak hanya terkait kuratif dan rehabilitatif, spektrum akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas juga termasuk upaya promotif dan preventif.
Dalam kenyataannya, masih terdapat hak-hak kesehatan dan layanan kesehatan penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Selama ini layanan kesehatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan one size fits all dalam kebijakan yang pada kenyataannya dapat meminggirkan mereka.
Related Results
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang dis...
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
Abstrak: Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pe...
Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelay...
KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Mendapatkan pendidikan di sekolah merupakan hak bagi semua anak bangsa, termasuk penyandang disabilitas. Namun, beberapa survei membuktikan bahwa penyandang disabilitas masih renta...
Etika Terhadap Penyandang Disabilitas Perspektif Tafsir Maqashidi
Etika Terhadap Penyandang Disabilitas Perspektif Tafsir Maqashidi
Penyandang disabilitas masih seringkali mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Tidak sedikit dari mereka juga mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik seperti akses pen...
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Melihat adanya peraturan yang ada di dalam UUD 1945, menyatakan bahwa akan memberikan memberikan jaminan dan perlindungan hukumkepada seluruh masyarakat indonesia, termasuk pekerja...


