Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan  bahan-bahan  tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Adapun hasil penelitian ini adalah Kafā’ah berasalkan bahasa Arab yaitu  ( والكفو-الكفو ) atau ( كفا ية -كفي  ( yang memiliki arti sama dan setara. Selain itu Kafā’ah juga bisa disebut kufu’ memiliki arti sama, semacam, sebanding, sejodoh, sepadan, setara, serasi, dan sesuai. Kafa’ah atau kufu berarti sederajat, sepadan, atau seimbang, yang dimaksud dengan Kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya. Dalam membahas kafa’ah, para ulama menyandarkan pada ayat al- Qur’an yang isinya tentang kesepadanan, yang terdapat dalam surat an-Nur: 26. Para fuqaha empat Madzhab dalam pendapat Imam Hanbali dan menurut pendapat Imam Malik serta menurut pendapat Madzhab Syafi’i kafa’ah adalah syarat lazim dalam perkawinan, bukan syarat sahnya dalam perkawinan. Para fuqaha berbeda pendapat dalam penilaian macam-macam Kafa‘ah, yaitu nasab (keturunan), agama, hirfah (profesi dalam kehidupan), merdeka, diyanah (tingkat kualitas keberagamaanya dalam Islam), kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).
Title: Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan  bahan-bahan  tertulis.
Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis.
Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya.
Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan.
Adapun hasil penelitian ini adalah Kafā’ah berasalkan bahasa Arab yaitu  ( والكفو-الكفو ) atau ( كفا ية -كفي  ( yang memiliki arti sama dan setara.
Selain itu Kafā’ah juga bisa disebut kufu’ memiliki arti sama, semacam, sebanding, sejodoh, sepadan, setara, serasi, dan sesuai.
Kafa’ah atau kufu berarti sederajat, sepadan, atau seimbang, yang dimaksud dengan Kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya.
Dalam membahas kafa’ah, para ulama menyandarkan pada ayat al- Qur’an yang isinya tentang kesepadanan, yang terdapat dalam surat an-Nur: 26.
Para fuqaha empat Madzhab dalam pendapat Imam Hanbali dan menurut pendapat Imam Malik serta menurut pendapat Madzhab Syafi’i kafa’ah adalah syarat lazim dalam perkawinan, bukan syarat sahnya dalam perkawinan.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam penilaian macam-macam Kafa‘ah, yaitu nasab (keturunan), agama, hirfah (profesi dalam kehidupan), merdeka, diyanah (tingkat kualitas keberagamaanya dalam Islam), kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).

Related Results

METODE PENETAPAN KAFA’AH DALAM ‎JUKLAK NOMOR 1/II/1986 PERSPEKTIF ‎HUKUM ISLAM ‎
METODE PENETAPAN KAFA’AH DALAM ‎JUKLAK NOMOR 1/II/1986 PERSPEKTIF ‎HUKUM ISLAM ‎
Abstract: This study discusses the background of kafa’ah determination method in the Guideline No. 1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafa’ah determ...
Metode Penetapan Kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 Perspektif Hukum Islam
Metode Penetapan Kafa’ah dalam Juklak Nomor 1/II/1986 Perspektif Hukum Islam
the Guideline No. 1/II/1986 and how the Islamic legal analysis against the method of kafa’ah determination in the guideline. Method of collecting data is done by the engineering st...
Penerapan Konsep Kafaah Dalam Pernikahan di Desa Lumpangi Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan
Penerapan Konsep Kafaah Dalam Pernikahan di Desa Lumpangi Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan
Abstract Marriage is a crucial institution that serves as a foundation in society and family. In the context of Loksado society, the concept of kafa'ah, or equality between prospe...
GAMBARAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT INDIA PUNJABI DI KOTA MEDAN
GAMBARAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT INDIA PUNJABI DI KOTA MEDAN
Every couple who forms a marriage bond and becomes a family certainly has dreams of going through everything in a good condition. In undergoing marriage, marital satisfaction is a ...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...
KAFA’AH PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NON SAYYID DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I
KAFA’AH PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NON SAYYID DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I
Perkawinan memiliki signifikansi besar dalam kehidupan manusia. Melalui jalur yang sah, hubungan diantara laki-laki begitu juga perempuan terjalin dengan penuh hormat. Pernikahan d...
Hubungan Antara Religiusitas dan Komitmen Pernikahan dengan Kepuasan Pernikahan Dini pada Remaja
Hubungan Antara Religiusitas dan Komitmen Pernikahan dengan Kepuasan Pernikahan Dini pada Remaja
Marital satisfaction is a feeling of satisfaction or happiness that arises from a balance between individual needs and the needs of a partner. This research is a quantitative study...
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada d...

Back to Top