Javascript must be enabled to continue!
Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Adapun hasil penelitian ini adalah Kafā’ah berasalkan bahasa Arab yaitu ( والكفو-الكفو ) atau ( كفا ية -كفي ( yang memiliki arti sama dan setara. Selain itu Kafā’ah juga bisa disebut kufu’ memiliki arti sama, semacam, sebanding, sejodoh, sepadan, setara, serasi, dan sesuai. Kafa’ah atau kufu berarti sederajat, sepadan, atau seimbang, yang dimaksud dengan Kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya. Dalam membahas kafa’ah, para ulama menyandarkan pada ayat al- Qur’an yang isinya tentang kesepadanan, yang terdapat dalam surat an-Nur: 26. Para fuqaha empat Madzhab dalam pendapat Imam Hanbali dan menurut pendapat Imam Malik serta menurut pendapat Madzhab Syafi’i kafa’ah adalah syarat lazim dalam perkawinan, bukan syarat sahnya dalam perkawinan. Para fuqaha berbeda pendapat dalam penilaian macam-macam Kafa‘ah, yaitu nasab (keturunan), agama, hirfah (profesi dalam kehidupan), merdeka, diyanah (tingkat kualitas keberagamaanya dalam Islam), kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).
Title: Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis.
Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis.
Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya.
Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan.
Adapun hasil penelitian ini adalah Kafā’ah berasalkan bahasa Arab yaitu ( والكفو-الكفو ) atau ( كفا ية -كفي ( yang memiliki arti sama dan setara.
Selain itu Kafā’ah juga bisa disebut kufu’ memiliki arti sama, semacam, sebanding, sejodoh, sepadan, setara, serasi, dan sesuai.
Kafa’ah atau kufu berarti sederajat, sepadan, atau seimbang, yang dimaksud dengan Kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya.
Dalam membahas kafa’ah, para ulama menyandarkan pada ayat al- Qur’an yang isinya tentang kesepadanan, yang terdapat dalam surat an-Nur: 26.
Para fuqaha empat Madzhab dalam pendapat Imam Hanbali dan menurut pendapat Imam Malik serta menurut pendapat Madzhab Syafi’i kafa’ah adalah syarat lazim dalam perkawinan, bukan syarat sahnya dalam perkawinan.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam penilaian macam-macam Kafa‘ah, yaitu nasab (keturunan), agama, hirfah (profesi dalam kehidupan), merdeka, diyanah (tingkat kualitas keberagamaanya dalam Islam), kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut mu...
Perspektif Alkitab Terhadap Pernikahan Semarga
Perspektif Alkitab Terhadap Pernikahan Semarga
Pernikahan semarga adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua pasangan dengan marga yang sama. Contohnya bila si pria bermarga Siagian, maka pasangannya juga bermarga Siagian. Dal...
KAJIAN TEOLOGIS TERHADAP MAKNA MA’KAPA’I DALAM PERNIKAHAN ORANG KRISTEN DI GEREJA TORAJA JEMAAT TANDO- TANDO
KAJIAN TEOLOGIS TERHADAP MAKNA MA’KAPA’I DALAM PERNIKAHAN ORANG KRISTEN DI GEREJA TORAJA JEMAAT TANDO- TANDO
Di dalam pernikahan Kristen merupakan suatu ikatan yang resmi dan diakui oleh gereja sebagai lembaga keagamaan.pernikahan yang telah diberkati dalam gereja yang kudus, setiap orang...
Konsep Kafa’ah dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Keluarga
Konsep Kafa’ah dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Keluarga
This research was conducted to analyze the concept of kafa'ah in marriage which supports the realization of resilience for a family. Because with this concept it is hoped that the ...
Kafa'ah Dalam Pernikahan Dalam Perspektif Syekh H. Nuruzzahri Yahya
Kafa'ah Dalam Pernikahan Dalam Perspektif Syekh H. Nuruzzahri Yahya
Islam mengatur bagaimana manusia menjalani hidup berumah tangga melalui proses pernikahan yang memiliki aturan-aturan yang disebut sebagai hukum perkawinan (fiqh munakahat) dalam I...
HUBUNGAN STATUS EKONOMI TERHADAP PERNIKAHAN DINI PADA PEREMPUAN DI PERDESAAN INDONESIA
HUBUNGAN STATUS EKONOMI TERHADAP PERNIKAHAN DINI PADA PEREMPUAN DI PERDESAAN INDONESIA
Abstract
Background: Early marriage practice in Indonesia is more often found in rural than in urban areas.
Objective: The aim of this study is to examine the relationship of socio...
Optimalisasi Peran Komunitas Muda Peduli Pencegahan Pernikanan Dini Pasca Covid-19
Optimalisasi Peran Komunitas Muda Peduli Pencegahan Pernikanan Dini Pasca Covid-19
Pernikahan dini yang dialami remaja dibawah 19 tahun masih menjadi fenomena dibeberapa daerah di Indonesia. Pernikahan dini lebih rentang terjadi di desa dibanding di kota. Desa go...


