Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
View through CrossRef
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai hanya menjadi simbolis semata tanpa memiliki kekuatan hukum mengikat. Di samping itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang paling tinggi secara hierarki. Sehingga menjadi pertanyaan tentang bagaimana kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika Pancasila dimaknai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan ketiadaannya Pancasila dalam pasal dan menemukan konklusi atas perdebatan tentang kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menggunakan tipe penelitian teoritis dan pendekatan konseptual menghasilkan dua bahasan. Pertama, tidak dicantumkannya Pancasila dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena alasan historis untuk tetap menjaga suatu peristiwa “satu proses” yaitu proses terbentuknya Negara Indonesia. proses ini adalah peristiwa sejarah, hanya terjadi satu kali dan tidak bisa diulang. Apabila hal tersebut diubah atau ditiadakan, maka yang berubah dan ditiadakan adalah Negara Indonesia yang artinya pembubaran. Kedua, kedudukan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang 1945 menjadikannya kekal dan abadi sepanjang negara Indonesia berdiri, sebab yang menjadi objek perubahan dalam ketentuan pasal 37 hanyalah yang terkait dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulan ini menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka tidak akan mungkin meniadakan suatu peraturan yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dengan landasan hukum yang lebih rendah dari pada yang diubah
Title: Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Description:
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan.
Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai hanya menjadi simbolis semata tanpa memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di samping itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang paling tinggi secara hierarki.
Sehingga menjadi pertanyaan tentang bagaimana kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika Pancasila dimaknai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Tujuan penelitian ini untuk menguraikan ketiadaannya Pancasila dalam pasal dan menemukan konklusi atas perdebatan tentang kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menggunakan tipe penelitian teoritis dan pendekatan konseptual menghasilkan dua bahasan.
Pertama, tidak dicantumkannya Pancasila dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena alasan historis untuk tetap menjaga suatu peristiwa “satu proses” yaitu proses terbentuknya Negara Indonesia.
proses ini adalah peristiwa sejarah, hanya terjadi satu kali dan tidak bisa diulang.
Apabila hal tersebut diubah atau ditiadakan, maka yang berubah dan ditiadakan adalah Negara Indonesia yang artinya pembubaran.
Kedua, kedudukan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang 1945 menjadikannya kekal dan abadi sepanjang negara Indonesia berdiri, sebab yang menjadi objek perubahan dalam ketentuan pasal 37 hanyalah yang terkait dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka tidak akan mungkin meniadakan suatu peraturan yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dengan landasan hukum yang lebih rendah dari pada yang diubah.
Related Results
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
BOOK REVIEW : PANCASILA DASAR NEGARA PARIPURNA
BOOK REVIEW : PANCASILA DASAR NEGARA PARIPURNA
Book Pancasila Dasar Negara Paripurna is the work of Prof. Dr. Tukiran Taniredja, MM and Prof. Dr. Suyahmo, M.Si. that was written to commemorate and make all Indonesian people awa...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
resume tugas hukum tata negara
resume tugas hukum tata negara
Hubungan Hukum Tata Negara (HTN) Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya1. Ilmu NegaraIlmu negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada HTN positif, sedangkan HTN merupakan kongkretisasi dari te...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

