Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum terhadap Pidana Gelandangan Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana

View through CrossRef
Abstract. It has been more than a century that the Indonesian Criminal Code has been in force. There have been more than four attempts to do so. However, the DPRD's hammer never knocks on the validity of the new Criminal Code. An attempt was also made in 2019. But instead it created a large wave of protests from many community groups. One of the articles that is also considered colonial and not pro to the people is Article 431 of the RKUHP. The article reads "Everyone who is wandering on the street or in a public place that disturbs the public shall be punished with a maximum fine of category I or a fine of Rp. 1 million." This purpose is to find out how the law is against criminal acts of homeless people in Indonesia. the second knows article 431 of the RKUHP with a criminal law policy in the crime of vagrants. The main method that the author uses in this research is through juridical-normative. This approach, studies and researches primary legal materials and secondary legal materials. This study also uses the technique of analyzing legal materials for literature studies. The authors in this study found one, that criminal law enforcement against homeless people is effective in reducing crime and the number of homeless people. Second, the approach beyond the penal in dealing with the social problems of the homeless who were born due to poverty in the community. Abstrak. Sudah lebih dari satu abad KUHP di Indonesia berlaku. Usaha untuk melakukan pembaharuan pun sudah lebih dari empat kali. Namun palu DPRD tak kunjung juga mengetok sah kan KUHP baru. Usaha pembaharuan juga sempat dilakukan pada tahun 2019. Tetapi malah menciptakan gelombang protes yang besar dari banyak kelompok masyarakat. salah satu pasal yang juga dianggap masih kolonial dan tidak pro terhadap rakyat adalah pasal 431 RKUHP. Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau denda Rp1 juta.” Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana gelandangan di Indonesia. yang kedua mengetahui kesesuaian pasal 431 RKUHP dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana gelandangan. Metode utama yang penulis gunakan dalam penelitian yakni melalui yuridis-normatif. Pendekatan ini, mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis bahan hukum studi kepustakaan. Penulisn dalam penelitian ini menemukan satu, tidak efektifnya penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dalam mengurangi kriminalitas maupun jumlah gelandangan. Kedua, diperlukan pendekatan diluar penal dalam menangani permasalahan sosial gelandangan yang lahir karena tingkat kemiskinan dimasyarakat.
Title: Penegakan Hukum terhadap Pidana Gelandangan Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana
Description:
Abstract.
It has been more than a century that the Indonesian Criminal Code has been in force.
There have been more than four attempts to do so.
However, the DPRD's hammer never knocks on the validity of the new Criminal Code.
An attempt was also made in 2019.
But instead it created a large wave of protests from many community groups.
One of the articles that is also considered colonial and not pro to the people is Article 431 of the RKUHP.
The article reads "Everyone who is wandering on the street or in a public place that disturbs the public shall be punished with a maximum fine of category I or a fine of Rp.
1 million.
" This purpose is to find out how the law is against criminal acts of homeless people in Indonesia.
the second knows article 431 of the RKUHP with a criminal law policy in the crime of vagrants.
The main method that the author uses in this research is through juridical-normative.
This approach, studies and researches primary legal materials and secondary legal materials.
This study also uses the technique of analyzing legal materials for literature studies.
The authors in this study found one, that criminal law enforcement against homeless people is effective in reducing crime and the number of homeless people.
Second, the approach beyond the penal in dealing with the social problems of the homeless who were born due to poverty in the community.
Abstrak.
Sudah lebih dari satu abad KUHP di Indonesia berlaku.
Usaha untuk melakukan pembaharuan pun sudah lebih dari empat kali.
Namun palu DPRD tak kunjung juga mengetok sah kan KUHP baru.
Usaha pembaharuan juga sempat dilakukan pada tahun 2019.
Tetapi malah menciptakan gelombang protes yang besar dari banyak kelompok masyarakat.
salah satu pasal yang juga dianggap masih kolonial dan tidak pro terhadap rakyat adalah pasal 431 RKUHP.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau denda Rp1 juta.
” Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana gelandangan di Indonesia.
yang kedua mengetahui kesesuaian pasal 431 RKUHP dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana gelandangan.
Metode utama yang penulis gunakan dalam penelitian yakni melalui yuridis-normatif.
Pendekatan ini, mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder.
Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis bahan hukum studi kepustakaan.
Penulisn dalam penelitian ini menemukan satu, tidak efektifnya penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dalam mengurangi kriminalitas maupun jumlah gelandangan.
Kedua, diperlukan pendekatan diluar penal dalam menangani permasalahan sosial gelandangan yang lahir karena tingkat kemiskinan dimasyarakat.

Related Results

Derita di Tepian Jalan: Penelitian Fenomenologis atas Para Gelandangan di Kota Malang
Derita di Tepian Jalan: Penelitian Fenomenologis atas Para Gelandangan di Kota Malang
Fokus studi menaruh perhatian pada nilai hidup yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan keseharian para gelandangan di Kota Malang. Metode penggalian nilai-nilai hidup mengunakan...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Kesejahteraan Hidup Dalam Kalangan Gelandangan
Kesejahteraan Hidup Dalam Kalangan Gelandangan
Tujuan utama kajian ini dijalankan adalah untuk meneroka main concern dalam kalangan gelandangan yang tinggal di sekitar Bandaraya Kuala Lumpur. Seramai tujuh orang gelandangan yan...
ISU GELANDANGAN DI MALAYSIA: ANALISA DARI PERSPEKTIF SOSIAL DAN UNDANG-UNDANG (AKTA ORANG-ORANG PAPA 1977 [AKTA 183))
ISU GELANDANGAN DI MALAYSIA: ANALISA DARI PERSPEKTIF SOSIAL DAN UNDANG-UNDANG (AKTA ORANG-ORANG PAPA 1977 [AKTA 183))
Isu gelandangan adalah antara fenomena yang mengundang ketidakselesaan kepada sebahagian masyarakat, terutama di bandaraya yang pesat membangun. Kesan urbanisasi yang mengakibatkan...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
Output Pengujian Modul Minda Keusahawanan: Kajian Ke Atas 9 Peserta Gelandangan Bekas Banduan di Jalan Chow Kit
Output Pengujian Modul Minda Keusahawanan: Kajian Ke Atas 9 Peserta Gelandangan Bekas Banduan di Jalan Chow Kit
Modul Minda Keusahawanan yang telah dibina melibatkan sembilan modul yang telah disampaikan kepada gelandangan bekas banduan. Tujuan pembinaan modul keusahawanan ini adalah bagi me...

Back to Top