Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Keterlibatan Beneficial Owner untuk Pencucian Uang

View through CrossRef
Abstract. Money laundering crimes often involve parties known as beneficial owners, individuals or entities that actually enjoy the economic benefits of an asset even though their names are not officially registered. The involvement of beneficial owners is often carried out through specific schemes or agreements, such as nominee agreements, thus complicating law enforcement efforts. This study aims to analyze the forms of criminal liability that can be imposed on beneficial owners for their role in money laundering, as well as examine the obstacles and strategies in enforcement. The method used is normative juridical with a statutory regulatory approach and case studies. The results show that beneficial owners can be held criminally liable as the main perpetrator (dader or doenpleger) if they can be proven to have intent and control over the money laundering crime. However, the implementation of this accountability faces challenges such as limited data, banking secrecy, and the complexity of ownership structures. Therefore, strengthening regulations, cross-border cooperation, and optimizing beneficial ownership reporting are needed to support effective law enforcement. Abstrak. Tindak pidana pencucian uang kerap melibatkan pihak yang disebut sebagai beneficial owner, yaitu individu atau entitas yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset meskipun namanya tidak tercatat secara resmi. Keterlibatan beneficial owner sering kali dilakukan melalui skema atau perjanjian tertentu seperti nominee agreement, sehingga menyulitkan upaya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada beneficial owner atas perannya dalam pencucian uang, serta menelaah hambatan dan strategi dalam penegakannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beneficial owner dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku utama (dader atau doenpleger) apabila dapat dibuktikan adanya kesengajaan dan pengendalian atas tindak pidana pencucian uang. Namun, penerapan pertanggungjawaban ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan data, kerahasiaan perbankan, dan kompleksitas struktur kepemilikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kerja sama lintas negara, dan optimalisasi pelaporan beneficial ownership untuk mendukung efektivitas penegakan hukum. Kata Kunci: Pertanggung jawaban, Pemilik Manfaat, Pencucian Uang.
Title: Pertanggungjawaban Pidana terhadap Keterlibatan Beneficial Owner untuk Pencucian Uang
Description:
Abstract.
Money laundering crimes often involve parties known as beneficial owners, individuals or entities that actually enjoy the economic benefits of an asset even though their names are not officially registered.
The involvement of beneficial owners is often carried out through specific schemes or agreements, such as nominee agreements, thus complicating law enforcement efforts.
This study aims to analyze the forms of criminal liability that can be imposed on beneficial owners for their role in money laundering, as well as examine the obstacles and strategies in enforcement.
The method used is normative juridical with a statutory regulatory approach and case studies.
The results show that beneficial owners can be held criminally liable as the main perpetrator (dader or doenpleger) if they can be proven to have intent and control over the money laundering crime.
However, the implementation of this accountability faces challenges such as limited data, banking secrecy, and the complexity of ownership structures.
Therefore, strengthening regulations, cross-border cooperation, and optimizing beneficial ownership reporting are needed to support effective law enforcement.
Abstrak.
Tindak pidana pencucian uang kerap melibatkan pihak yang disebut sebagai beneficial owner, yaitu individu atau entitas yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset meskipun namanya tidak tercatat secara resmi.
Keterlibatan beneficial owner sering kali dilakukan melalui skema atau perjanjian tertentu seperti nominee agreement, sehingga menyulitkan upaya penegakan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada beneficial owner atas perannya dalam pencucian uang, serta menelaah hambatan dan strategi dalam penegakannya.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beneficial owner dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku utama (dader atau doenpleger) apabila dapat dibuktikan adanya kesengajaan dan pengendalian atas tindak pidana pencucian uang.
Namun, penerapan pertanggungjawaban ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan data, kerahasiaan perbankan, dan kompleksitas struktur kepemilikan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kerja sama lintas negara, dan optimalisasi pelaporan beneficial ownership untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
Kata Kunci: Pertanggung jawaban, Pemilik Manfaat, Pencucian Uang.

Related Results

Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PERBANKAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PERBANKAN
Istilah pencucian uang sebelumnya digunakan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir (organized crime).  Akan tetapi sekarang pengertiannya diper...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of co...
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
Sejarah uang memberikan pemahaman mendalam tentang evolusi dan kebutuhan manusia dalam memfasilitası pertukaran barang dan jasa. Sebelum ditemukannya uang, sistem barter digunakan,...
DINAMIKA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DI PT TIMAH: PENGAWASAN DAN TANTANGAN
DINAMIKA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DI PT TIMAH: PENGAWASAN DAN TANTANGAN
This research explores the dynamics of corruption and money laundering in PT Timah, Indonesia's leading tin mining company, with a focus on oversight and challenges faced in its pr...

Back to Top