Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE

View through CrossRef
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop. Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai. Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan. Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.
Title: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Description:
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce.
Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen.
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop.
Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai.
Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan.
Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya.
Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.

Related Results

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Pengaruh Fasilitas, Perilaku Konsumen dan Harga terhadap Minat Pembelian pada Pasar Modern Pamulang Kota Tangerang Selatan
Pengaruh Fasilitas, Perilaku Konsumen dan Harga terhadap Minat Pembelian pada Pasar Modern Pamulang Kota Tangerang Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh positif dan signifikan antara fasilitas, perilaku konsumen dan harga terhadap minat beli di Pasar Modern Pamulang...
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Di jaman era globalisasi saat ini telah dirasakan bersama bahwa teknologi terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat d...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...

Back to Top