Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN

View through CrossRef
Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian. Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif  menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif. Undang-Undang  Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan  persyaratan  minimum  dan harus  dipenuhi  dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari  pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas  dasar  aplikasi  kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber)
Paulus Law Journal, Universitas Kristen Indonesia Paulus
Title: KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN
Description:
Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan.
Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian.
Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif  menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif.
Undang-Undang  Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan  persyaratan  minimum  dan harus  dipenuhi  dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari  pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas  dasar  aplikasi  kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber).

Related Results

Model Pengendalian Internal Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Pemerintahan Daerah
Model Pengendalian Internal Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Pemerintahan Daerah
Layanan tanda tangan elektronik telah menimbulkan berbagai masalah dalam lingkup pemerintahan daerah. Teknologi otentikasi keamanan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan layanan yan...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi dalam masyarakat, khususnya melalui platform e-commerce yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dar...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumny...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...

Back to Top