Javascript must be enabled to continue!
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
View through CrossRef
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumnya suatu persetujuan dapat dibuat “bebas bentuk” dan tidak formal atau perjanjian sudah terjadi dan bersifat mengikat sejak tercapai kesepakatan (konsensus) antara kedua belah pihak mengenai suatu obyek perjanjian.Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Berdasar ketentuan tersebut, mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Negara harus berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah selaku aparatur negara mengatur dan menentukan penyelenggaraan, perubahan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan cadangan batubara serta menentukan dan mengatur hubungan hukum mengenai pertambangan batubara serta hubungan hukum antara orang-orang dengan sumber daya batubara.Secara yuridis, hubungan hukum sebagaimana dimaksud di atas dapat dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang merupakan konsensus para pihak, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dan Kontrak Karya (“KK”). Kedua bentuk perjanjian ini telah ada pada saat diundangkannya UU No. 4 Tahun 2009 dan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya kontrak/perjanjian tersebut sebagaimana ketentuan tentang peralihan pada UU No. 4 Tahun 2009 dan wajib melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 tersebut diundangkan. Kata kunci : Hukum Perjanjian, Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Title: HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Description:
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak.
Pada umumnya suatu persetujuan dapat dibuat “bebas bentuk” dan tidak formal atau perjanjian sudah terjadi dan bersifat mengikat sejak tercapai kesepakatan (konsensus) antara kedua belah pihak mengenai suatu obyek perjanjian.
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasar ketentuan tersebut, mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Negara harus berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa sesuai ketentuan Undang-Undang No.
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah selaku aparatur negara mengatur dan menentukan penyelenggaraan, perubahan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan cadangan batubara serta menentukan dan mengatur hubungan hukum mengenai pertambangan batubara serta hubungan hukum antara orang-orang dengan sumber daya batubara.
Secara yuridis, hubungan hukum sebagaimana dimaksud di atas dapat dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang merupakan konsensus para pihak, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dan Kontrak Karya (“KK”).
Kedua bentuk perjanjian ini telah ada pada saat diundangkannya UU No.
4 Tahun 2009 dan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya kontrak/perjanjian tersebut sebagaimana ketentuan tentang peralihan pada UU No.
4 Tahun 2009 dan wajib melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU No.
4 Tahun 2009 tersebut diundangkan.
Kata kunci : Hukum Perjanjian, Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Related Results
PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
<p>Abstrak-Pembaharuan pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Penulis bermaksud untuk menggali sejarah dan latar belakang pengaturan pertambangan dan mencoba memberika...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia da...
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKSPOR BATUBARA INDONESIA KE JEPANG
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKSPOR BATUBARA INDONESIA KE JEPANG
Perdagangan internasional sudah lama di lakukan dengan melakukan ekspor maupun impor dari dua negara atau lebih. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber alamnya dari segal...
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)
Meskipun secara teoritis Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai negara tujuan investasi, namun dalam praktik sering terjadi permasalahan yang menimbulkan ketidak pastian h...
SKEMA PENGALIHAN KEGIATAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DARI PEMEGANG “IUP” KEPADA PIHAK KETIGA
SKEMA PENGALIHAN KEGIATAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DARI PEMEGANG “IUP” KEPADA PIHAK KETIGA
Pemberian izin dalam pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan pemerintah kepada pengusaha swasta pada dasarnya dimaksudkan untuk memaksimalkan produksi batubara demi menunj...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN KAKI GUNUNG LOKON KOTA TOMOHON
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN KAKI GUNUNG LOKON KOTA TOMOHON
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon dan ...

