Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai

View through CrossRef
AbstrakTujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediasi di pengadilan dalam meminimalisir perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. 2) untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama dalam menerapkan mediasi untuk menekan kasus perceraian. Penulis menggunakan metode pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i (hukum Islam) . Hasil penelitian penunjukkan bahwa dalam pelaksaan mediasi sebagai salah satu ADR (Alternatif Dispute Resolution) yang dilakukan di pengadilan untuk mengurangi angka perceraian yang akan terjadi dinilai belum berhasil.  Ketidakberhasilan proses mediasi di pengadilan agama disebabkan antara lain karena   masih kurangnya dukungan dari advokad. Adapun terhadap perkara perceraian yang berhasil menemui jalan keluar atau win-win solution maka Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi). Adapun kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama yakni karena adanya kendala struktur, kultur dan budaya.Kata Kunci: Cerai, Mediasi, Pencegahan. AbstractThe objectives of this study are 1) to determine the position of mediation in court in minimizing divorce cases that enter the religious court. 2) to find out the obstacles faced by religious courts in implementing mediation to suppress divorce cases. The author uses a multidisciplinary approach, namely the juridical approach and the syar'i (Islamic law) approach. The results show that mediation as an ADR (Alternative Dispute Resolution) conducted in court to reduce the divorce rate that will occur is considered unsuccessful. The failure of the mediation process in the religious courts is partly due to the lack of support from advocates. As for divorce cases that have met a win-win solution, the Plaintiff or Petitioner is obliged to withdraw their lawsuit or petition. However, if the peace agreement is only partially reached apart from divorce (cumulated with other cases), then the results of the agreement can be requested to be included in the decision or revoked (eg either in a convention and / or in a reconciliation). The obstacles faced by the religious courts are structural, cultural and cultural constraints.Keywords: Divorce, Mediation, Prevention.
Title: Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai
Description:
AbstrakTujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediasi di pengadilan dalam meminimalisir perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama.
2) untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama dalam menerapkan mediasi untuk menekan kasus perceraian.
Penulis menggunakan metode pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i (hukum Islam) .
Hasil penelitian penunjukkan bahwa dalam pelaksaan mediasi sebagai salah satu ADR (Alternatif Dispute Resolution) yang dilakukan di pengadilan untuk mengurangi angka perceraian yang akan terjadi dinilai belum berhasil.
  Ketidakberhasilan proses mediasi di pengadilan agama disebabkan antara lain karena   masih kurangnya dukungan dari advokad.
Adapun terhadap perkara perceraian yang berhasil menemui jalan keluar atau win-win solution maka Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya.
Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis.
baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
Adapun kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama yakni karena adanya kendala struktur, kultur dan budaya.
Kata Kunci: Cerai, Mediasi, Pencegahan.
 AbstractThe objectives of this study are 1) to determine the position of mediation in court in minimizing divorce cases that enter the religious court.
2) to find out the obstacles faced by religious courts in implementing mediation to suppress divorce cases.
The author uses a multidisciplinary approach, namely the juridical approach and the syar'i (Islamic law) approach.
The results show that mediation as an ADR (Alternative Dispute Resolution) conducted in court to reduce the divorce rate that will occur is considered unsuccessful.
The failure of the mediation process in the religious courts is partly due to the lack of support from advocates.
As for divorce cases that have met a win-win solution, the Plaintiff or Petitioner is obliged to withdraw their lawsuit or petition.
However, if the peace agreement is only partially reached apart from divorce (cumulated with other cases), then the results of the agreement can be requested to be included in the decision or revoked (eg either in a convention and / or in a reconciliation).
The obstacles faced by the religious courts are structural, cultural and cultural constraints.
Keywords: Divorce, Mediation, Prevention.

Related Results

STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah perceraian yang fantastis di sepanjang tiga tahun terakhir. Peran mediator di Pengadilan Agama Bojonegoro dala...
Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Tujuan penelitjan menganalisis penyelesaian pembagian harta bersama melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dan Apa sajakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan mediasi d...
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat. Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian seng...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesa...
Cerai Paksa dalam Tinjauan Pendidikan Islam di Desa Lakea I Kabupaten Buol
Cerai Paksa dalam Tinjauan Pendidikan Islam di Desa Lakea I Kabupaten Buol
Jurnal ini  membahas tentang Cerai Paksa Dalam Tinjauan Pendidikan Islam Di Desa Lakea I Kabupaten Buol dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Bahasa...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...

Back to Top