Javascript must be enabled to continue!
PARADIGMA ILMU HUKUM DALAM DUNIA SAINS
View through CrossRef
Ilmu hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia sains, sehingga perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum selalu berinteraksi, pengaruh mempengaruhi dan bahkan ikut serta merubah dunia bersama-sama dengan ilmu-ilmu lainnya. Permasalahan yang timbul, adalah bahwa pemikiran tentang hukum seringkali masih bersifat normatif, yang hanya didasarkan pada peraturan perundang saja, dan terpisah dari ilmu-ilmu lain, sehingga perlu ada kajian dengan dunia sains yang lain. Perkembangan sains modern sedikit banyak dipengaruhi oleh filsafat Cartesian dan pengertian ilmu hanya pada cabang-cabang ilmu alam, di luar ilmu alam dianggap bukan ilmu. Ilmu dikotak-kotakkan dan terpisahkan satu sama lain. Filsafat Cartesian kemudian diputarbalikkan dengan munculnya teori quantum dengan penegasan bahwa alam semesta tidak dapat dipahami secara bebas sebagai entitas yang terpisah tetapi saling berhubungan. Perkembangan ilmu hukum sendiri, sempat didominasi legisme dengan penegasan di luar undang-undang bukanlah hukum. Hukum dipisahkan dari masyarakatnya. Pengaruh empirisme dan perkembangan ilmu-ilmu lain menjadikan ilmu hukum tidak mampu menguasai jagat ketertiban yang dinginkannya. Hukum tidak dapat memisahkan diri dari dunia sains, pemikirannya harus bersifat melompat meskipun tidak meninggalkan aspek linier dan asosiatifnya. Hukum bukanlah ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum harus mampu menerima dan diterima senyatanya bagi semua insan.
Title: PARADIGMA ILMU HUKUM DALAM DUNIA SAINS
Description:
Ilmu hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia sains, sehingga perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu-ilmu yang lain.
Ilmu hukum selalu berinteraksi, pengaruh mempengaruhi dan bahkan ikut serta merubah dunia bersama-sama dengan ilmu-ilmu lainnya.
Permasalahan yang timbul, adalah bahwa pemikiran tentang hukum seringkali masih bersifat normatif, yang hanya didasarkan pada peraturan perundang saja, dan terpisah dari ilmu-ilmu lain, sehingga perlu ada kajian dengan dunia sains yang lain.
Perkembangan sains modern sedikit banyak dipengaruhi oleh filsafat Cartesian dan pengertian ilmu hanya pada cabang-cabang ilmu alam, di luar ilmu alam dianggap bukan ilmu.
Ilmu dikotak-kotakkan dan terpisahkan satu sama lain.
Filsafat Cartesian kemudian diputarbalikkan dengan munculnya teori quantum dengan penegasan bahwa alam semesta tidak dapat dipahami secara bebas sebagai entitas yang terpisah tetapi saling berhubungan.
Perkembangan ilmu hukum sendiri, sempat didominasi legisme dengan penegasan di luar undang-undang bukanlah hukum.
Hukum dipisahkan dari masyarakatnya.
Pengaruh empirisme dan perkembangan ilmu-ilmu lain menjadikan ilmu hukum tidak mampu menguasai jagat ketertiban yang dinginkannya.
Hukum tidak dapat memisahkan diri dari dunia sains, pemikirannya harus bersifat melompat meskipun tidak meninggalkan aspek linier dan asosiatifnya.
Hukum bukanlah ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum.
Hukum harus mampu menerima dan diterima senyatanya bagi semua insan.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...


