Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Dinamika Konstitusi Islam: Dari Periode Kekhilafahan hingga Nation-State

View through CrossRef
Perdebatan tentang bentuk negara dalam Islam terjadi di kalangan intelektual Muslim. Secara normatif, ketidakjelasan dalil tentang hubungan agama dan negara dalam sumber-sumber Islam menjadi penyebab utamanya. Secara historis, terdapat keragaman bentuk negara Islam yang dipraktikkan oleh umat Islam sejak masa klasik hingga modern. Artikel ini mengeksplorasi dinamika konstitusi yang dipraktikkan oleh negara-negara Islam sepanjang sejarah, mulai masa Nabi hingga masa sekarang. Mengapa konstitusi Islam berbeda penyusunan dan penerapannya dalam sejarah ketatanegaraan Islam? Apa saja faktor yang mempengaruhinya? Pertanyaan-pertanyaan ini dianalisis menggunakan pendekatan sejarah, guna memetakan kontinuitas dan perubahan dalam konstitusi Islam. Pada periode kekhilafahan tidak ditemukan konstitusi tertulis sebagai dasar bernegara. Khalifah adalah konstitusi itu sendiri karena kekuasaannya yang absolut. Pada masa nation-state terdapat perbedaan dalam penempatan Islam sebagai agama negara, kedudukan syari’ah sebagai satu-satunya sumber hukum, dan lembaga yudikatif yang berwenang meninjau kesesuaian syari’ah. Keragaman konstitusi di negara-negara Islam disebakan oleh empat faktor, yaitu ketiadaan aturan spesifik tentang ketatanegaraan di dalam sumber ajaran Islam, kekuasaan khalifah yang sentralistik dan absolut, adanya pengaruh tradisi yang berkembang pada masa itu, dan adanya pengaruh dari negara Barat melalui kolonialisme di dunia Islam.
Title: Dinamika Konstitusi Islam: Dari Periode Kekhilafahan hingga Nation-State
Description:
Perdebatan tentang bentuk negara dalam Islam terjadi di kalangan intelektual Muslim.
Secara normatif, ketidakjelasan dalil tentang hubungan agama dan negara dalam sumber-sumber Islam menjadi penyebab utamanya.
Secara historis, terdapat keragaman bentuk negara Islam yang dipraktikkan oleh umat Islam sejak masa klasik hingga modern.
Artikel ini mengeksplorasi dinamika konstitusi yang dipraktikkan oleh negara-negara Islam sepanjang sejarah, mulai masa Nabi hingga masa sekarang.
Mengapa konstitusi Islam berbeda penyusunan dan penerapannya dalam sejarah ketatanegaraan Islam? Apa saja faktor yang mempengaruhinya? Pertanyaan-pertanyaan ini dianalisis menggunakan pendekatan sejarah, guna memetakan kontinuitas dan perubahan dalam konstitusi Islam.
Pada periode kekhilafahan tidak ditemukan konstitusi tertulis sebagai dasar bernegara.
Khalifah adalah konstitusi itu sendiri karena kekuasaannya yang absolut.
Pada masa nation-state terdapat perbedaan dalam penempatan Islam sebagai agama negara, kedudukan syari’ah sebagai satu-satunya sumber hukum, dan lembaga yudikatif yang berwenang meninjau kesesuaian syari’ah.
Keragaman konstitusi di negara-negara Islam disebakan oleh empat faktor, yaitu ketiadaan aturan spesifik tentang ketatanegaraan di dalam sumber ajaran Islam, kekuasaan khalifah yang sentralistik dan absolut, adanya pengaruh tradisi yang berkembang pada masa itu, dan adanya pengaruh dari negara Barat melalui kolonialisme di dunia Islam.

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL PERIODE KEMERDEKAAN HINGGA ERA REFORMASI
PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL PERIODE KEMERDEKAAN HINGGA ERA REFORMASI
Artikel ini membahas konsep dasar konstitusi Indonesia beserta perkembangannya sejak awal periode kemerdekaan hingga era reformasi. Kajian ini menelusuri enam periode utama konstit...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Abstract: The religious phenomenon of Islam in post-reform Indonesia is thought to have experienced extremism and radicalism. The explosion of terrorism in the name of Islam ...
PROSEDUR DAN SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PROSEDUR DAN SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
Konstitusi Indonesia sendiri menghadirkan Pancasila dalam pembukaannya. Atas dasar itudapat dilihat bahwa kedudukan Pembukaan Undang-undang dasar 1945 lebih pentingdaripada batang ...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...

Back to Top