Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH

View through CrossRef
ABSTRAK Pasal 18 UUD Tahun 1945 membagi  urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sistem etonomi daerah yang bersumber pada asas desentralisasi dan tugas pembantuan, termasuk dalam pelayanan perizinan yang diselenggarakan didaerah berdasarkan Peraturan Pemerintaah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah sebagai turunan dari diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Dengan diundangakannya peraturan pemerintah tersebut penyelenggaraan perizinan yang ada di Indonesia terhadap prosedur penerbitan izin didasarkan tingkat resiko dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga dengan penelitian doktrinal. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah dilakukan dengan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu baik dalam pengurusan izin, pengawasan, serta pengelompokan dan tanggungjawab pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) dan untuk pelaku usaha atas izin yang masih dalam pengurusan maka menyesuakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, namun bagi pelaku usaha yang sudah diterbitkan izin usahanya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan masih berlaku.   Kara Kunci : Pelayanan Perizinan, Resiko, Pemerintah Daerah
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Persada Bunda
Title: PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH
Description:
ABSTRAK Pasal 18 UUD Tahun 1945 membagi  urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sistem etonomi daerah yang bersumber pada asas desentralisasi dan tugas pembantuan, termasuk dalam pelayanan perizinan yang diselenggarakan didaerah berdasarkan Peraturan Pemerintaah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah sebagai turunan dari diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.
Dengan diundangakannya peraturan pemerintah tersebut penyelenggaraan perizinan yang ada di Indonesia terhadap prosedur penerbitan izin didasarkan tingkat resiko dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga dengan penelitian doktrinal.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah dilakukan dengan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu baik dalam pengurusan izin, pengawasan, serta pengelompokan dan tanggungjawab pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) dan untuk pelaku usaha atas izin yang masih dalam pengurusan maka menyesuakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, namun bagi pelaku usaha yang sudah diterbitkan izin usahanya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan masih berlaku.
  Kara Kunci : Pelayanan Perizinan, Resiko, Pemerintah Daerah.

Related Results

KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah d...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
PELAYANAN PUBLIK E-KTP DI DESA TIRONGKOTUA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA
PELAYANAN PUBLIK E-KTP DI DESA TIRONGKOTUA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA
Abstrak: Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui sikap masyarakat terhadap pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik, (2) Untuk mengetahui hambatan  pemerin...
Perancangan Sistem Informasi Perizinan Guru dan Siswa di SMA Terpadu Riyadlul Ulum Tasikmalaya
Perancangan Sistem Informasi Perizinan Guru dan Siswa di SMA Terpadu Riyadlul Ulum Tasikmalaya
Abstract. Riyadlul Ulum Integrated Senior High School is an integrated boarding school-based school, by combining the State Education curriculum, Salafi Islamic Boarding School cur...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Secara faktual kondisi perlindungan dan pemajuan HAM di daerah masih banyak p...
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PROSES PERIZINAN DALAM PENATAAN RUANG DI INDONESIA
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PROSES PERIZINAN DALAM PENATAAN RUANG DI INDONESIA
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis pelaksanaan proses perizinan sebagai pengendali penataan ruang di Indonesia. Perizinan menjadi aspek yang sangat pe...
ANALISIS PAJAK DAERAH,RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MATARAM PROVINSI NUSA TENGGARABARAT
ANALISIS PAJAK DAERAH,RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MATARAM PROVINSI NUSA TENGGARABARAT
Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah, mengalisis derajat kemandirian Keuangan daerah. dan menganali...

Back to Top