Javascript must be enabled to continue!
Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
View through CrossRef
Pengalihan fungsi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi bangunan menjadi penyebab utama berkurangnya lahan pertanian yang selanjutnya berdampak pada berkurangnya produksi produk pertanian, terutama pangan. Tenaga kerja di sektor ini juga cenderung berkurang, sementara kebutuhan pangan semakin meningkat. Permasalahan yang muncul yakni bagaimana alih fungsi lahan pertanian ditinjau dari penyelenggaraan pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Terjadinya alih fungsi dapat berdampak khususnya terhadap penyelenggaraan pangan itu sendiri, yang berdampak terhadap kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta ketahanan pangannya. Untuk dapat lebih menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi dapat memperhatikan rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat penting dalam penanggulangan alih fungsi penggunaan lahan. Tata guna tanah yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan diperlukan dalam pembaruan agraria. Intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, perizinan, serta sanksi dimasukkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memuat salah satunya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. Reforma agraria yang dimodifikasi dapat dihubungkan dengan masalah pangan nasional menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Description:
Pengalihan fungsi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi bangunan menjadi penyebab utama berkurangnya lahan pertanian yang selanjutnya berdampak pada berkurangnya produksi produk pertanian, terutama pangan.
Tenaga kerja di sektor ini juga cenderung berkurang, sementara kebutuhan pangan semakin meningkat.
Permasalahan yang muncul yakni bagaimana alih fungsi lahan pertanian ditinjau dari penyelenggaraan pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif.
Terjadinya alih fungsi dapat berdampak khususnya terhadap penyelenggaraan pangan itu sendiri, yang berdampak terhadap kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta ketahanan pangannya.
Untuk dapat lebih menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi dapat memperhatikan rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu, peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat penting dalam penanggulangan alih fungsi penggunaan lahan.
Tata guna tanah yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan diperlukan dalam pembaruan agraria.
Intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, perizinan, serta sanksi dimasukkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memuat salah satunya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Reforma agraria yang dimodifikasi dapat dihubungkan dengan masalah pangan nasional menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Related Results
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN PENDUDUK DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN PENDUDUK DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Perubahan fungsi lahan pertanian, 2) Dampaknya alih fungsi lahan terhadap kehidupan pendudukyang meliputi luas kepemilikan lahan, alih...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa
Abstract. The purpose of this study was to determine the pattern of distribution of agricultural land, the factors causing changes in the function of sustainable agricultural land ...
Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Desa Ngringo
Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Desa Ngringo
Alih fungsi lahan pertanian adalah salah satu fenomena yang tidak bisa dihindarkan di masa sekarang ini. Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran mata pencaharian masyarakat petan...
ANALISIS ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN KETERKAITANYA DENGAN NILAI TUKAR PETANI (NTP) DI KABUPATEN BANTUL
ANALISIS ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN KETERKAITANYA DENGAN NILAI TUKAR PETANI (NTP) DI KABUPATEN BANTUL
Alih fungsi lahan sawah terus terjadi, padahal beras adalah makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pengawasan lahan sawah sangat penting untuk melihat k...
Kajian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Bireuen
Kajian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Bireuen
Penggunaan lahan pemukiman di Kabupaten Bireuen, berkembang sangat pesat dalam kurun waktu 2006 hingga 2011, yaitu seluas 8.967,76 ha atau 4,99 %, sehingga mencapai 13.272,94 ha at...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...

