Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria

View through CrossRef
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menelaah bentuk penyediaan tanah dari Bank Tanah untuk penyelenggaraan Reforma Agraria dan untuk menjelaskan konsep pengelolaan tanah oleh Bank Tanah yang akan didistribusikan untuk Reforma Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kebijakan ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif berupa peraturan terkait tentang Badan Bank Tanah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan yang melatarbelakangi lahirnya tanah negara. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara empiris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dalam bentuk deskripsi. Hasil kajian kebijakan adalah tanah negara dapat diperoleh untuk aset Bank Tanah melalui penetapan pemerintah. Pendistribusian aset tanah untuk Reforma Agraria dapat dilakukan secara langsung untuk program redistribusi tanah berdasarkan kriteria dari Badan Pelaksana.  Perolehan tanah negara yang diatasnya telah ada penguasaan masyarakat tidak perlu diadakan akuisisi (perolehan tanah) sehingga dapat langsung digunakan untuk Reforma Agraria. Pengelolaan aset tanah oleh Bank Tanah dilakukan dalam rangka menyiapkan tanah atau memberikan nilai tambah atas tanah yang akan didistribusikan atau dimanfaatkan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain. Tanah yang dikelola kemudian didistribusikan untuk Reforma Agraria dalam format kerjasama. Aset tanah yang akan didistribusikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain dengan memberikan hak di atas tanah hak pengelolaan serta tidak boleh dalam jangka waktu lama. Keputusan MK  Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Meskipun demikian Bank Tanah masih dapat dilaksanakan karena masih dalam penataan program.
Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan
Title: Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Description:
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria.
Tujuan dari kajian ini adalah untuk menelaah bentuk penyediaan tanah dari Bank Tanah untuk penyelenggaraan Reforma Agraria dan untuk menjelaskan konsep pengelolaan tanah oleh Bank Tanah yang akan didistribusikan untuk Reforma Agraria.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian kebijakan ini adalah metode kualitatif deskriptif.
Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif berupa peraturan terkait tentang Badan Bank Tanah yang dikaitkan dengan berbagai peraturan yang melatarbelakangi lahirnya tanah negara.
Selanjutnya data tersebut dianalisis secara empiris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dalam bentuk deskripsi.
Hasil kajian kebijakan adalah tanah negara dapat diperoleh untuk aset Bank Tanah melalui penetapan pemerintah.
Pendistribusian aset tanah untuk Reforma Agraria dapat dilakukan secara langsung untuk program redistribusi tanah berdasarkan kriteria dari Badan Pelaksana.
  Perolehan tanah negara yang diatasnya telah ada penguasaan masyarakat tidak perlu diadakan akuisisi (perolehan tanah) sehingga dapat langsung digunakan untuk Reforma Agraria.
Pengelolaan aset tanah oleh Bank Tanah dilakukan dalam rangka menyiapkan tanah atau memberikan nilai tambah atas tanah yang akan didistribusikan atau dimanfaatkan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain.
Tanah yang dikelola kemudian didistribusikan untuk Reforma Agraria dalam format kerjasama.
Aset tanah yang akan didistribusikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain dengan memberikan hak di atas tanah hak pengelolaan serta tidak boleh dalam jangka waktu lama.
Keputusan MK  Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Meskipun demikian Bank Tanah masih dapat dilaksanakan karena masih dalam penataan program.

Related Results

Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
ABSTRACT The goal of establishing a land bank in Indonesia has been initiated with the issuance of Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency. Based on thi...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
KAJIAN HUKUM IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA
KAJIAN HUKUM IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA
Semangat Reforma Agraria sebagaimana yang terkandung di dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) banyak dipertanyakan kembali berkaitan dengan penerapan pelaksanaan Reforma Agraria...
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH
Penetapan Zona Nilai Tanah. oleh pemerintah terkait Kawasan tanah merupakan suatu segi-segi luas tanah yang mampu mengilustrasikan nilai suatu tanah dengan relatif sama dari banyak...
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanf...

Back to Top