Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)

View through CrossRef
Abstract. This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village hold a social gathering where the money from the arisan buys sacrificial animals for the seven members of the arisan, and this is done automatically, rotate every year. This needs to be discussed and studied to find out the legal basis, because most of the arisan activities are attended by wealthy people who actually can afford to buy sacrificial animals in cash using their own money (cash) without having to join the arisan. The research method used in this research is empirical research method, which is a research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from observation and real behavior carried out through direct experience. From this study, it can be concluded that the sacrificial arisan is basically mubah or permissible, however, according to K.H Kholil Dahlan, sacrificial arisan for people who can afford it cannot be classified as a sacrifice and this is categorized as an act that is not commendable. Abstrak. Penelitian ini mengkaji tentang kebiasaan masyarakat di desa Pindahan Baru ketika datang bulan dzulhijjah (hari raya idul adha) masyarakat di desa Pindahan Baru setiap tahunnya mengadakan arisan yang mana uang hasil arisan tersebut dibelikan hewan kurban untuk tujuh orang anggota arisan tersebut, dan hal ini dilakukan secara bergiliran setiap tahunnya. Hal ini perlu dibahas dan dikaji untuk mengetahui dasar hukumnya, karena kegiatan arisan tersebut kebanyakan diikuti oleh orang yang mampu (orang kaya) yang sebenarnya mereka mampu untuk membeli hewan kurban secara tunai dengan menggunakan uang mereka sendiri (cash) tanpa harus ikut arisan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari observasi maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengalaman langsung. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa arisan kurban pada dasarnya adalah mubah atau boleh, namun arisan kurban bagi orang yang mampu menurut K.H Kholil Dahlan tidak bisa digolongkan sebagai kurban dan hal tersebut dikategorikan perbuatan yang tidak terpuji.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)
Description:
Abstract.
This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village hold a social gathering where the money from the arisan buys sacrificial animals for the seven members of the arisan, and this is done automatically, rotate every year.
This needs to be discussed and studied to find out the legal basis, because most of the arisan activities are attended by wealthy people who actually can afford to buy sacrificial animals in cash using their own money (cash) without having to join the arisan.
The research method used in this research is empirical research method, which is a research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from observation and real behavior carried out through direct experience.
From this study, it can be concluded that the sacrificial arisan is basically mubah or permissible, however, according to K.
H Kholil Dahlan, sacrificial arisan for people who can afford it cannot be classified as a sacrifice and this is categorized as an act that is not commendable.
Abstrak.
Penelitian ini mengkaji tentang kebiasaan masyarakat di desa Pindahan Baru ketika datang bulan dzulhijjah (hari raya idul adha) masyarakat di desa Pindahan Baru setiap tahunnya mengadakan arisan yang mana uang hasil arisan tersebut dibelikan hewan kurban untuk tujuh orang anggota arisan tersebut, dan hal ini dilakukan secara bergiliran setiap tahunnya.
Hal ini perlu dibahas dan dikaji untuk mengetahui dasar hukumnya, karena kegiatan arisan tersebut kebanyakan diikuti oleh orang yang mampu (orang kaya) yang sebenarnya mereka mampu untuk membeli hewan kurban secara tunai dengan menggunakan uang mereka sendiri (cash) tanpa harus ikut arisan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari observasi maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengalaman langsung.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa arisan kurban pada dasarnya adalah mubah atau boleh, namun arisan kurban bagi orang yang mampu menurut K.
H Kholil Dahlan tidak bisa digolongkan sebagai kurban dan hal tersebut dikategorikan perbuatan yang tidak terpuji.

Related Results

PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Abstrak Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian Upah kepada Tukang Jagal dari Hasil Penjualan Sebagian Anggota Tubuh Hewan Kurban
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian Upah kepada Tukang Jagal dari Hasil Penjualan Sebagian Anggota Tubuh Hewan Kurban
Abstract. Wages are workers' rights expressed in the form of money or goods in exchange for their work. However, in reality, in the transaction process, there are still a lot of di...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti denga...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top