Javascript must be enabled to continue!
TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
View through CrossRef
Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga
dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
Description:
Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli.
Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi.
Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku.
Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli.
Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”.
Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga
dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online.
Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descripti...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...
ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...

