Javascript must be enabled to continue!
TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
View through CrossRef
Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga
dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
Description:
Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli.
Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi.
Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku.
Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli.
Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”.
Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga
dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online.
Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
Pengaruh Fasilitas, Perilaku Konsumen dan Harga terhadap Minat Pembelian pada Pasar Modern Pamulang Kota Tangerang Selatan
Pengaruh Fasilitas, Perilaku Konsumen dan Harga terhadap Minat Pembelian pada Pasar Modern Pamulang Kota Tangerang Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh positif dan signifikan antara fasilitas, perilaku konsumen dan harga terhadap minat beli di Pasar Modern Pamulang...
Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Harta Bersama Yang Memuat Cacat Hukum
Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Harta Bersama Yang Memuat Cacat Hukum
In carrying out duties and authorities regarding the making of an authentic deed, notary/PPAT should prioritize the precautionary principle to avoid conflict. The problem that ofte...


