Javascript must be enabled to continue!
Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Alur komunikasi yang lancar pada saat ini, sangatlah mendukung dalam penyebaran informasi. Hampir di seluruh aspek kehidupan, sangat bergantung pada penyebaran informasi. Hal tersebut bisa dikaitkan dalam berbagai macam bidang, seperti halnya bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga politik serta unsur kenegaraan. Seiring berkembangnya zaman, media informasi juga mengalami berbagai macam perkembangan. Tidak hanya melalui koran, televisi maupun radio, kini informasi juga dapat diperoleh melalui jaringan yang lebih luas. Berbagai macam artikel, jurnal, berita maupun bentuk-bentuk media informasi lainnya sangat mudah didapatkan dan juga sangat mudah untuk disebarkan. Selain itu, berbagai informasi tersebut juga dapat kita ubah, baik dari segi redaksi maupun ilustrasi pendukungnya. Sehingga jika kita telaah kembali, terdapat beberapa hal yang patut kita garisbawahi. Hal tersebut adalah, bahwasanya informasi yang ada pada saat ini tidak seluruhnya merupakan informasi yang bersifat aktual. Tidak dapat dipungkiri, informasi tersebut dapat mengandung berbagai hal yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jarang pula berisi suatu hal yang berlebihan. informasi yang tidak berdasarkan fakta tersebut, kini kita kenal sebagai berita palsu (hoax). Hoax yang telah tersebar pada masyarakat dalam bentuk informasi, nantinya akan sangat mudah untuk dijadikan konsumsi umum serta bahan referensi. Isinya yang sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menimbulkan beberapa efek negatif. Negara sudah tentu memiliki beberapa kebijakan untuk menanggulangi serta menanggapi fenomena hoax tersebut, melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya. Adapun perihal hoax dalam agama Islam, sudah tentu merupakan perbuatan yang dilarang. Ajaran di dalam Islam, selalu berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran serta keadilan, membawa hal yang haq serta menghindarkan dari berbagai macam hal yang bathil. Islam juga telah memiliki beberapa aturan dan cara dalam bertukar informasi. Melalui media dakwah, umat Islam dapat memperoleh berbagai macam informasi dan ilmu. Selain itu, juga terdapat media musyawarah dimana di dalam kegiatan tersebut umat Islam dapat saling bertukar informasi. Seluruh kegiatan tersebut sudah tentu harus berlandaskan pada etika yang baik, sehingga hoax akan dapat dihindari. Senantiasa memilih serta mencermati sebuah ilmu maupun informasi yang diterima, juga merupakan bagian dari tata cara bertukar ilmu maupun informasi dalam Islam.
Title: Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
Description:
Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bertumbuh sangat cepat.
Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai.
Alur komunikasi yang lancar pada saat ini, sangatlah mendukung dalam penyebaran informasi.
Hampir di seluruh aspek kehidupan, sangat bergantung pada penyebaran informasi.
Hal tersebut bisa dikaitkan dalam berbagai macam bidang, seperti halnya bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga politik serta unsur kenegaraan.
Seiring berkembangnya zaman, media informasi juga mengalami berbagai macam perkembangan.
Tidak hanya melalui koran, televisi maupun radio, kini informasi juga dapat diperoleh melalui jaringan yang lebih luas.
Berbagai macam artikel, jurnal, berita maupun bentuk-bentuk media informasi lainnya sangat mudah didapatkan dan juga sangat mudah untuk disebarkan.
Selain itu, berbagai informasi tersebut juga dapat kita ubah, baik dari segi redaksi maupun ilustrasi pendukungnya.
Sehingga jika kita telaah kembali, terdapat beberapa hal yang patut kita garisbawahi.
Hal tersebut adalah, bahwasanya informasi yang ada pada saat ini tidak seluruhnya merupakan informasi yang bersifat aktual.
Tidak dapat dipungkiri, informasi tersebut dapat mengandung berbagai hal yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jarang pula berisi suatu hal yang berlebihan.
informasi yang tidak berdasarkan fakta tersebut, kini kita kenal sebagai berita palsu (hoax).
Hoax yang telah tersebar pada masyarakat dalam bentuk informasi, nantinya akan sangat mudah untuk dijadikan konsumsi umum serta bahan referensi.
Isinya yang sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menimbulkan beberapa efek negatif.
Negara sudah tentu memiliki beberapa kebijakan untuk menanggulangi serta menanggapi fenomena hoax tersebut, melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya.
Adapun perihal hoax dalam agama Islam, sudah tentu merupakan perbuatan yang dilarang.
Ajaran di dalam Islam, selalu berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran serta keadilan, membawa hal yang haq serta menghindarkan dari berbagai macam hal yang bathil.
Islam juga telah memiliki beberapa aturan dan cara dalam bertukar informasi.
Melalui media dakwah, umat Islam dapat memperoleh berbagai macam informasi dan ilmu.
Selain itu, juga terdapat media musyawarah dimana di dalam kegiatan tersebut umat Islam dapat saling bertukar informasi.
Seluruh kegiatan tersebut sudah tentu harus berlandaskan pada etika yang baik, sehingga hoax akan dapat dihindari.
Senantiasa memilih serta mencermati sebuah ilmu maupun informasi yang diterima, juga merupakan bagian dari tata cara bertukar ilmu maupun informasi dalam Islam.
Related Results
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat...
STRATEGI KOMUNIKASI POLRES KOTA LUBUKLINGGAU MENANGANI BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL
STRATEGI KOMUNIKASI POLRES KOTA LUBUKLINGGAU MENANGANI BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan yang dilakukan Polres Kota Lubuklinggau terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax). Manfaat dari penelitian ini dari segi ...
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepa...
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat. Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau y...
ANALISIS FAKTOR TERPAAN BERITA HOAX COVID-19 MASYARAKAT HINDU KOTA DENPASAR
ANALISIS FAKTOR TERPAAN BERITA HOAX COVID-19 MASYARAKAT HINDU KOTA DENPASAR
Banyaknya berita hoax di media sosial terkait Covid-19 tentu membuat masyarakat tidak tenang. WhatsApp adalah salah satu dari tiga media sosial yang paling sering digunakan masyara...
“BERITA HOAX SEBAGAI CAMILAN”
“BERITA HOAX SEBAGAI CAMILAN”
A.AbstrakKasus hoax marak terjadi seperti camilan di mulut masyarakat khususnya masyarakat indonesia yang baru baru ini dhebohkan oleh kasus Ratna Sarumpeat yang menyebarkan berita...
Informasi Hoax di Media Sosial Facebook
Informasi Hoax di Media Sosial Facebook
This study aims to: (1) describe the structure of hoax on Facebook social media, (2) describe the contents of hoax messages on Facebook; and (3) describe the characteristics of usi...
Pengaruh Penyebaran Berita Hoax Covid-19 pada WhatsApp dari Facebook terhadap Perilaku Masyarakat
Pengaruh Penyebaran Berita Hoax Covid-19 pada WhatsApp dari Facebook terhadap Perilaku Masyarakat
The influence of the spread of Covid-19 hoax news has given rise to a lot of public opinion that can create dissent in society. These Covid-19 hoax news increasingly have a negativ...

