Javascript must be enabled to continue!
PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN
View through CrossRef
Abstract
This paper discusses the issue of human trafficking that occurs in Indonesia. The development of human civilization changed the form of slavery to human trafficking. At first glance, it appears that the context of slavery in human trafficking occurs in the form of exploitation of human labor through disproportionate compensation. This is reinforced by Law no. 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking. This paper aims to map trends, obstacles, and resistance rights of human trafficking victims. Normative juridical research method with a statutory approach. Recently, the trend of human trafficking in Indonesia is Indonesian Migrant Workers, commercial sex, child exploitation, and ship crew cases. The obstacle in eradicating this extraordinary crime is that there are many government officials and law enforcers who help smooth the actions of human traffickers so that the perpetrators are not subject to appropriate punishment. Seeing that law enforcement has not fully accommodated the rights of restitution for victims of human trafficking crimes has led to the emergence of victims' pessimistic views regarding the regulations in force in Indonesia.
Keywords: Human Trafficking, Restitution, Fraud
Abstrak
Artikel ini membahas isu perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Perkembangan peradaban manusia mengubah bentuk perbudakan menjadi perdagangan manusia. Sekilas terlihat bahwa konteks perbudakan dalam perdagangan manusia terjadi dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja manusia melalui kompensasi yang tidak proposional. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Artikel ini bertujuan untuk mempetakan tren, hambatan dan hak resistensi korban perdagangan manusia. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Belakangan ini, tren perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia ialah Pekerja Migran Indonesia, seks komersial, eksploitasi anak dan kasus anak buah kapal. Adapun hambatan dalam pemberantasan extraordinary crime ini ialah banyaknya pejabat pemerintahan dan penegak hukum yang membantu kelancaran aksi pelaku perdagangan orang, sehingga pelaku tidak dikenakan hukuman yang semestinya. Melihat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengakomodir hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang menyebabkan munculnya pandangan pesimistik korban terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: Perdagangan Orang; Restitusi; Kecurangan
Title: PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN
Description:
Abstract
This paper discusses the issue of human trafficking that occurs in Indonesia.
The development of human civilization changed the form of slavery to human trafficking.
At first glance, it appears that the context of slavery in human trafficking occurs in the form of exploitation of human labor through disproportionate compensation.
This is reinforced by Law no.
21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking.
This paper aims to map trends, obstacles, and resistance rights of human trafficking victims.
Normative juridical research method with a statutory approach.
Recently, the trend of human trafficking in Indonesia is Indonesian Migrant Workers, commercial sex, child exploitation, and ship crew cases.
The obstacle in eradicating this extraordinary crime is that there are many government officials and law enforcers who help smooth the actions of human traffickers so that the perpetrators are not subject to appropriate punishment.
Seeing that law enforcement has not fully accommodated the rights of restitution for victims of human trafficking crimes has led to the emergence of victims' pessimistic views regarding the regulations in force in Indonesia.
Keywords: Human Trafficking, Restitution, Fraud
Abstrak
Artikel ini membahas isu perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia.
Perkembangan peradaban manusia mengubah bentuk perbudakan menjadi perdagangan manusia.
Sekilas terlihat bahwa konteks perbudakan dalam perdagangan manusia terjadi dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja manusia melalui kompensasi yang tidak proposional.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang.
Artikel ini bertujuan untuk mempetakan tren, hambatan dan hak resistensi korban perdagangan manusia.
Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Belakangan ini, tren perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia ialah Pekerja Migran Indonesia, seks komersial, eksploitasi anak dan kasus anak buah kapal.
Adapun hambatan dalam pemberantasan extraordinary crime ini ialah banyaknya pejabat pemerintahan dan penegak hukum yang membantu kelancaran aksi pelaku perdagangan orang, sehingga pelaku tidak dikenakan hukuman yang semestinya.
Melihat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengakomodir hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang menyebabkan munculnya pandangan pesimistik korban terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: Perdagangan Orang; Restitusi; Kecurangan.
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN ANTI PERUNDUNGAN
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN ANTI PERUNDUNGAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Potensi Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Potensi Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan Hukum bagi anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking) berdasarkan Undang-Undang No. 2...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...


