Javascript must be enabled to continue!
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
View through CrossRef
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates to the Constitutional Court. This research aims to provide an in-depth interpretation of the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates by using a type of normative legal research with the six modalities of constitutional argumentation approach proposed by Philipp Bobbit and using secondary legal materials. The conclusion of this research shows that based on textual, historical and structural arguments, the minimum age requirement for presidential and vice presidential candidates has no other interpretation other than what is stated in the laws, whereas based on doctrinal, prudential and ethical arguments, Article 169 letter q regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates is an open legal policy which is entirely the responsibility of law-making officials to regulate it, apart from that, changes to this article will have a more negative impact on the sustainability of the Constitutional Court.Keywords: Age of Presidential and Vice Presidential Candidates, Constitutional Interpretation, Legal Interpretation, Constitutional Court
AbstrakMenjelang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penafsiran yang mendalam mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan enam modalitas argumentasi konstitusional yang dikemukakan oleh Philipp Bobbit dan menggunakan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian menunjukan berdasarkan argumentasi tekstual, historis dan struktral ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki penafsiran lain selain apa yang tertera dalam bunyi undang – undang, sedangkan berdasarkan argumentasi doktrinal, prudential dan etika Pasal 169 huruf q mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya merupakan wewenang pembentuk undang – undang untuk mengaturnya. Perubahan terhadap pasal tersebut lebih banyak berdampak negatif terhadap keberlangsungan Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penafsiran Konstitusi, Penafsiran Hukum, Mahkamah Konstitusi
Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)
Title: Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Description:
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates to the Constitutional Court.
This research aims to provide an in-depth interpretation of the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates by using a type of normative legal research with the six modalities of constitutional argumentation approach proposed by Philipp Bobbit and using secondary legal materials.
The conclusion of this research shows that based on textual, historical and structural arguments, the minimum age requirement for presidential and vice presidential candidates has no other interpretation other than what is stated in the laws, whereas based on doctrinal, prudential and ethical arguments, Article 169 letter q regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates is an open legal policy which is entirely the responsibility of law-making officials to regulate it, apart from that, changes to this article will have a more negative impact on the sustainability of the Constitutional Court.
Keywords: Age of Presidential and Vice Presidential Candidates, Constitutional Interpretation, Legal Interpretation, Constitutional Court
AbstrakMenjelang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penafsiran yang mendalam mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan enam modalitas argumentasi konstitusional yang dikemukakan oleh Philipp Bobbit dan menggunakan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan penelitian menunjukan berdasarkan argumentasi tekstual, historis dan struktral ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki penafsiran lain selain apa yang tertera dalam bunyi undang – undang, sedangkan berdasarkan argumentasi doktrinal, prudential dan etika Pasal 169 huruf q mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya merupakan wewenang pembentuk undang – undang untuk mengaturnya.
Perubahan terhadap pasal tersebut lebih banyak berdampak negatif terhadap keberlangsungan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penafsiran Konstitusi, Penafsiran Hukum, Mahkamah Konstitusi.
Related Results
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Waki...
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, ...
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Ne...
Dampak Presidential Thresold Terhadap Pencalonan Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Dampak Presidential Thresold Terhadap Pencalonan Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Pemilihan presiden di Indonesia telah lama menjadi sorotan utama dalam sistem politik demokratis negara ini. Salah satu aspek penting dalam pemilihan presiden adalah Presidential T...
ANALISIS SEMIOTIK PIDATO GANJAR PRANOWO PADA PENETAPAN NOMOR URUT CALON PRESIDEN DI KPU
ANALISIS SEMIOTIK PIDATO GANJAR PRANOWO PADA PENETAPAN NOMOR URUT CALON PRESIDEN DI KPU
Pemilihan Presiden 2024 kurang dari tiga bulan akan dilaksanakan. KPU sudah menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju dalam Pemilihan Presiden. Penelitian i...
LEGITIMASI PEMAKZULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN POLITIK
LEGITIMASI PEMAKZULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN POLITIK
Setiap Jabatan publik maupun politik seperti jabatan Presiden dan atau wakil presiden dalam negara hukum, mempunyai rentang waktu pergantian dengan mekanisme yang diatur secara bak...
Macam macam lembaga perwakilan
Macam macam lembaga perwakilan
Lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi yaitu dipegang oleh MPR. MPR memiliki berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden serta memberhentika...
Perlukah Hak Prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) diatur dengan Undang-Undang
Perlukah Hak Prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) diatur dengan Undang-Undang
Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabili...


