Javascript must be enabled to continue!
Dialektika hukum Islam di Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas runtutan dialektika-dialektika hukum islam, termasuk konsep yang dianut oleh negara Indonesia, yakni konsep Negara berketuhanan <em>(religious nation state)</em> yang berasaskan pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perjuangan hukum islam di kancah perpolitikan dan pergerakan social di Indonesia diwarnai oleh berbagai macam konsep dalam memandang perlu atau tidaknya formalisasi hukum islam. Perbedaan ini tidak lepas dari titik pijak dan paradigma yang digunakan. Penganut madzhab teokrasi tentunya memiliki keyakinan bahwa yang patut dijadikan landasan hukum negara aadalah agama. Sekuler sebaliknya, agama dan negara haruslah dipisah. Agama tidak boleh mengatur negara begitu pun sebaliknya. Dua kutub ekstrim ini kemudian ditengahi oleh konsep negara berketuhanan, yang meyakini bahwa negara dan agama bisa berjalan beriringan untuk saling mengisi dan mewarnai. Negara tidak menjadikan satu agama tertentu sebagai dasar, juga tidak menolak agama dalam hukum publik, negara berjalan diatas asas dan nilai-nilai yang dijiwai oleh agama-agama yang ada di dalamnya. Negara menjamin dan melindungi setiap kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh warga negaranya.
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy
Title: Dialektika hukum Islam di Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas runtutan dialektika-dialektika hukum islam, termasuk konsep yang dianut oleh negara Indonesia, yakni konsep Negara berketuhanan <em>(religious nation state)</em> yang berasaskan pancasila.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perjuangan hukum islam di kancah perpolitikan dan pergerakan social di Indonesia diwarnai oleh berbagai macam konsep dalam memandang perlu atau tidaknya formalisasi hukum islam.
Perbedaan ini tidak lepas dari titik pijak dan paradigma yang digunakan.
Penganut madzhab teokrasi tentunya memiliki keyakinan bahwa yang patut dijadikan landasan hukum negara aadalah agama.
Sekuler sebaliknya, agama dan negara haruslah dipisah.
Agama tidak boleh mengatur negara begitu pun sebaliknya.
Dua kutub ekstrim ini kemudian ditengahi oleh konsep negara berketuhanan, yang meyakini bahwa negara dan agama bisa berjalan beriringan untuk saling mengisi dan mewarnai.
Negara tidak menjadikan satu agama tertentu sebagai dasar, juga tidak menolak agama dalam hukum publik, negara berjalan diatas asas dan nilai-nilai yang dijiwai oleh agama-agama yang ada di dalamnya.
Negara menjamin dan melindungi setiap kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh warga negaranya.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti denga...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

