Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Permohonan PKPU atas Dasar Setoran Modal terhadap PT. X

View through CrossRef
Bali yang mempunyai nilai jual di bidang pariwisata memperkenalkan konsep wisata budaya dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali tepatnya pada Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa “Wisata budaya Bali adalah Wisata Budaya Bali”. pariwisata berbasis budaya Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berlandaskan Taksu Bali”. pariwisata berbasis budaya Bali harus berorientasi pada kualitas, sehingga diperlukan penataan yang komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali dan juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing yang juga memerlukan standar penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Tri Hita Karana. Perkembangan di Bali terlihat perubahan yang sangat besar, mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit dan juga salah satu pulau idaman yang ingin ditinggalkan oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Hal ini mengakibatkan krama (warga) desa yang tinggal di Bali tidak lagi hanya dihuni oleh krama (warga) asli Bali yang mempunyai ciri-ciri homogen tetapi telah berubah menjadi masyarakat yang heterogen. Hal ini tentunya menambah suku, ras dan agama bahkan negara yang memiliki komunitas atau krama berbeda yang tinggal di Bali. Dampaknya juga bisa menjadi pintu masuk budaya asing karena banyaknya wisatawan asing yang tinggal dan kesehariannya di Legian. Hal ini apabila tidak mendapat perhatian khusus dan tidak ada upaya penyaringan atau penyaringan budaya maka dikhawatirkan dapat merusak budaya asli Bali yang dipertahankan selama ini. Hal ini juga akan berdampak pada keberlangsungan wisata budaya yang dicanangkan pemerintah Bali.
Title: Analisis Hukum Permohonan PKPU atas Dasar Setoran Modal terhadap PT. X
Description:
Bali yang mempunyai nilai jual di bidang pariwisata memperkenalkan konsep wisata budaya dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali tepatnya pada Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa “Wisata budaya Bali adalah Wisata Budaya Bali”.
pariwisata berbasis budaya Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berlandaskan Taksu Bali”.
pariwisata berbasis budaya Bali harus berorientasi pada kualitas, sehingga diperlukan penataan yang komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali dan juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing yang juga memerlukan standar penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Tri Hita Karana.
Perkembangan di Bali terlihat perubahan yang sangat besar, mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit dan juga salah satu pulau idaman yang ingin ditinggalkan oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Hal ini mengakibatkan krama (warga) desa yang tinggal di Bali tidak lagi hanya dihuni oleh krama (warga) asli Bali yang mempunyai ciri-ciri homogen tetapi telah berubah menjadi masyarakat yang heterogen.
Hal ini tentunya menambah suku, ras dan agama bahkan negara yang memiliki komunitas atau krama berbeda yang tinggal di Bali.
Dampaknya juga bisa menjadi pintu masuk budaya asing karena banyaknya wisatawan asing yang tinggal dan kesehariannya di Legian.
Hal ini apabila tidak mendapat perhatian khusus dan tidak ada upaya penyaringan atau penyaringan budaya maka dikhawatirkan dapat merusak budaya asli Bali yang dipertahankan selama ini.
Hal ini juga akan berdampak pada keberlangsungan wisata budaya yang dicanangkan pemerintah Bali.

Related Results

Sikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
The purpose of this study is to inform the management of what actions can be carried out and what legal consequences arise after the management determines their attitude towards th...
Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively. To file for bankruptcy, two requirements need to be m...
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayara...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Implikasi Hukum Transisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ke Pailit Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa
Implikasi Hukum Transisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ke Pailit Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa
This study aims to analyze the legal consequences of the transition from Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) to bankruptcy on lease agreements, with particular emphasis o...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
ASPEK HUKUM KEPAILITAN DALAM HUKUM POSITIF
Postponement of Debt Payment Obligations(PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. PKPU is an inseparable matt...

Back to Top