Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
View through CrossRef
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ini tentunya menarik perhatian media, terutama ketika melibatkan kasus perceraian di antara beberapa artis yang berakhir dengan perselisihan terkait pembagian harta bersama mereka. Kasus-kasus perceraian yang terkait dengan pembagian harta bersama di kalangan artis atau pejabat seringkali menjadi sorotan media massa. Para ahli hukum Islam sendiri memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar hukum harta bersama atau harta gono gini ini. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa Islam dalam nashnya Alqur’an dan hadis tidak mengatur terkait dengan gono gini atau harta bersama ini, jadi itu sepenuhnya terserah mereka yang memiliki harta saja. Beberapa ahli hukum Islam lainnya mengatakan Islam tidak mungkin hanya mengatur kekayaan atau properti umum pada hal-hal kecil saja, tetapi islam telah mengatur semuanya secara rinci dan ditentukan landasan hukumnya. Dengan demikian dipahami bahwa dimungkinkan bahwa harta bersama ini juga telah diatur dalam syariat. Rumusan masalah permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah pemecahan masalah tentang bagaimana Alqur’an memandang masalah harta bersama ini. Bagaimana pula jalan keluar terbaik yang bisa kita ambil dengan merujuk pada konsep Alqur’an sehingga terciptanya aturan yang adil sesuai dengan tuntunan Alqur’an yang suci. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch) yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini didapati hasil bahwa Al-Qur’an sendiri tidak secara spesifik menyebutkan tentang istilah harta bersama dalam keluarga. Namun, di Indonesia, para pakar hukum Islam menganggap harta bersama sebagai syirkah (syirkah abdan). Jika terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama, hukum Islam menawarkan solusi Al-shulhu (perdamaian) dan musyawarah kekeluargaan untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan dan penuh keridhaan. Di sisi lain, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, harta bersama dibagi dua antara suami dan istri setelah perceraian.
Title: Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Description:
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”.
Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita.
Hal ini tentunya menarik perhatian media, terutama ketika melibatkan kasus perceraian di antara beberapa artis yang berakhir dengan perselisihan terkait pembagian harta bersama mereka.
Kasus-kasus perceraian yang terkait dengan pembagian harta bersama di kalangan artis atau pejabat seringkali menjadi sorotan media massa.
Para ahli hukum Islam sendiri memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar hukum harta bersama atau harta gono gini ini.
Beberapa dari mereka mengatakan bahwa Islam dalam nashnya Alqur’an dan hadis tidak mengatur terkait dengan gono gini atau harta bersama ini, jadi itu sepenuhnya terserah mereka yang memiliki harta saja.
Beberapa ahli hukum Islam lainnya mengatakan Islam tidak mungkin hanya mengatur kekayaan atau properti umum pada hal-hal kecil saja, tetapi islam telah mengatur semuanya secara rinci dan ditentukan landasan hukumnya.
Dengan demikian dipahami bahwa dimungkinkan bahwa harta bersama ini juga telah diatur dalam syariat.
Rumusan masalah permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah pemecahan masalah tentang bagaimana Alqur’an memandang masalah harta bersama ini.
Bagaimana pula jalan keluar terbaik yang bisa kita ambil dengan merujuk pada konsep Alqur’an sehingga terciptanya aturan yang adil sesuai dengan tuntunan Alqur’an yang suci.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch) yang bersifat kualitatif.
Dari penelitian ini didapati hasil bahwa Al-Qur’an sendiri tidak secara spesifik menyebutkan tentang istilah harta bersama dalam keluarga.
Namun, di Indonesia, para pakar hukum Islam menganggap harta bersama sebagai syirkah (syirkah abdan).
Jika terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama, hukum Islam menawarkan solusi Al-shulhu (perdamaian) dan musyawarah kekeluargaan untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan dan penuh keridhaan.
Di sisi lain, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, harta bersama dibagi dua antara suami dan istri setelah perceraian.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busu...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
Luqatah merupakan harta temuan atau harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemui oleh orang lain. Ia juga ditakrifkan harta tanpa milik yang dihormati yang ditemui di sesuatu temp...
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil observasi awal penulis yaitu gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya mendominasi kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Purw...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...


