Javascript must be enabled to continue!
Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah
View through CrossRef
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat. Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif. Artikel ini akan mengkaji dua hal. Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan. Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang menganut paradigma holistik dan konstruktif. Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi. Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum). Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.
Title: Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah
Description:
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat.
Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif.
Artikel ini akan mengkaji dua hal.
Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan.
Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang menganut paradigma holistik dan konstruktif.
Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.
Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi.
Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum).
Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.
Related Results
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF
HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF
Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-und...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

