Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
View through CrossRef
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial. Diharapkan manfaat akademis atau teoritis. Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).yang diberikan oleh pihak Gojek. Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya. Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram
Title: PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
Description:
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial.
Diharapkan manfaat akademis atau teoritis.
Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).
yang diberikan oleh pihak Gojek.
Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya.
Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram.
Related Results
REGISTER PROFESI GOJEK YOGYAKARTA (ANALISIS SOSIOLINGUISTIK)
REGISTER PROFESI GOJEK YOGYAKARTA (ANALISIS SOSIOLINGUISTIK)
Abstract
Online service that are more prevalent now is the gojek, many people shift their professions become gojek for several reasons. In the world of gojek, evidently we ...
Pengaruh Rebranding Gojek terhadap Citra Perusahaan
Pengaruh Rebranding Gojek terhadap Citra Perusahaan
Abstract. Gojek is an Indonesian company that is engaged in services and online transportation. This company was founded back in 2010 has successfully become a well-known company u...
Analisis Semiotik Pesan Iklan @GojekIndonesia sebagai Media Informasi
Analisis Semiotik Pesan Iklan @GojekIndonesia sebagai Media Informasi
This research aims to analyze the messages in Gojek advertisements as a medium of information using a semiotic approach based on Ferdinand de Saussure’s theory. Gojek advertisement...
Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Akun Driver Gojek Kota Bandung
Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Akun Driver Gojek Kota Bandung
Abstract. Gojek is a technological innovation engaged in transportation, PT Gojek Indonesia is an online transportation service that can be ordered online to meet the needs of Indo...
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan s...
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan
Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan da...
Perjanjian Antara Driver Gojek Dengan PT. Paket Global Semesta
Perjanjian Antara Driver Gojek Dengan PT. Paket Global Semesta
This study aims to identify and analyze the regulations governing legal relationships and agreements between gojek drivers and PT. Paket Global Semesta is based on the laws and reg...
Representasi Keluarga di Bulan Ramadan dalam Iklan Gojek Indonesia
Representasi Keluarga di Bulan Ramadan dalam Iklan Gojek Indonesia
Abstract. Gojek makes the imaginative advertisements that they produce in the media easily accepted by the public and have added value in the form of humor, including trending on t...

