Javascript must be enabled to continue!
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam politik, terdapat permasalahan hukum yang timbul terkait dengan kampanye politik di platform tersebut. Penelitian ini mempertimbangkan tantangan-tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), upaya menjatuhkan lawan politik melalui konten yang merugikan, dan ketidakjelasan regulasi terkait kampanye di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif fokus terhadap perundang-undangan yang ada serta pendekatan deskriptif untuk memahami perkembangan dan dampak praktik kampanye di media sosial. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai permasalahan hukum yang muncul dalam kampanye politik di media sosial, serta memberikan dasar untuk penyusunan regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi tantangan tersebut pada pemilu 2024.Undang-undang yang dapat digunakan dalam menghadapi tantangan hukum terkait regulasi kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024 antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomoe 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur pelaksanaan kampanye di media sosial dan menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam konteks Pemilu 2024.
Title: TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
Description:
Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024.
Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam politik, terdapat permasalahan hukum yang timbul terkait dengan kampanye politik di platform tersebut.
Penelitian ini mempertimbangkan tantangan-tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), upaya menjatuhkan lawan politik melalui konten yang merugikan, dan ketidakjelasan regulasi terkait kampanye di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif fokus terhadap perundang-undangan yang ada serta pendekatan deskriptif untuk memahami perkembangan dan dampak praktik kampanye di media sosial.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai permasalahan hukum yang muncul dalam kampanye politik di media sosial, serta memberikan dasar untuk penyusunan regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi tantangan tersebut pada pemilu 2024.
Undang-undang yang dapat digunakan dalam menghadapi tantangan hukum terkait regulasi kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024 antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomoe 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur pelaksanaan kampanye di media sosial dan menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam konteks Pemilu 2024.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi Pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangat menentukan integritas Pemilu...
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai da...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui med...
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia...
TANTANGAN PRATEK AKUNTANSI DI RANAH SOSIAL POLITIK
TANTANGAN PRATEK AKUNTANSI DI RANAH SOSIAL POLITIK
This Study is a narrative research that falls within thw realm of qualitative research. It reveals evidence of the existence of accounting practices in the socio-political sphere, ...


