Javascript must be enabled to continue!
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
View through CrossRef
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait eksekusi mati serta hak terpidana untuk mengajukan grasi. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum dari eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan grasi. Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas grasi yang diajukan. Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi.
Title: EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Description:
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden.
Namun, terdapat permasalahan terkait eksekusi mati serta hak terpidana untuk mengajukan grasi.
Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum dari eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi.
Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan grasi.
Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas grasi yang diajukan.
Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi.
Related Results
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku p...
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Eksekusi atau pelaksanaan putusan Hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisde). Eksekusi dapat di...
Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika
Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika
Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang...
Eksekusi Pidana Mati Pidana Mati Terhadap Narapidana yang Mengalami Sakit Kronis
Eksekusi Pidana Mati Pidana Mati Terhadap Narapidana yang Mengalami Sakit Kronis
Eksekusi pidana mati seharusnya dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan tidak diperkenankan terhadap seorang narapidana yang berada dalam kondisi penundaan yang cu...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...

