Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perempuan dalam Kewarisan Pusako Adat Minangkabau

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untu menjelaskan praktik kewarisan di Kabupaten Padang Pariaman, mengetahui filosofi apa yang menyebabkan bagian perempuan dalam menerima harta pusako lebih banyak dibanding laki-laki di Kabupaten Padang pariaman dan mengetahui bagaimana sistem pembagian harta waris di Kabupaten Padang Pariaman ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahw praktik warisan perempuan di Kabupaten Padang Pariaman mendapat harta waris lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, adapun bagian pusako yang diterima anak laki-laki adalah gelar sako adat yang diturunkn dari mamak kepada kemenakan laki-laki. Hasil penelitian juga menunjukkan selain bertugas sebagai penerus keterunan perempuan di Minangkabau sangat dimuliakan keberadaannya dan juga dilibatkan dalam bermusyawarah dalam keluarga dan nagari. Namun dalam pemakaian harta perempuan dipercayakan untuk mengelola harta pusako karena perempuan di Minangkabau dikenal sebagai pemegang kunci “ amban puruak” yang mana harta tersebut digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup anak cucu mereka serta sistem pembagian harta waris yang digunakan adalah menggunakan sistem matrilineal yakni dibagi berdasarkan garis keturunan ibu dan seterusnya dan hal ini tidak bertentangan denga Hukum Islam. Karena harta waris yang dimaksud dalam ilmu kewarisan adalah harta milik penuh dari pemiliknya, sedangkan harta pusako tinggi adalah harta milik bersama yang tidak bisa dibagi-bagi.
Title: Perempuan dalam Kewarisan Pusako Adat Minangkabau
Description:
Penelitian ini bertujuan untu menjelaskan praktik kewarisan di Kabupaten Padang Pariaman, mengetahui filosofi apa yang menyebabkan bagian perempuan dalam menerima harta pusako lebih banyak dibanding laki-laki di Kabupaten Padang pariaman dan mengetahui bagaimana sistem pembagian harta waris di Kabupaten Padang Pariaman ditinjau dari Hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahw praktik warisan perempuan di Kabupaten Padang Pariaman mendapat harta waris lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, adapun bagian pusako yang diterima anak laki-laki adalah gelar sako adat yang diturunkn dari mamak kepada kemenakan laki-laki.
Hasil penelitian juga menunjukkan selain bertugas sebagai penerus keterunan perempuan di Minangkabau sangat dimuliakan keberadaannya dan juga dilibatkan dalam bermusyawarah dalam keluarga dan nagari.
Namun dalam pemakaian harta perempuan dipercayakan untuk mengelola harta pusako karena perempuan di Minangkabau dikenal sebagai pemegang kunci “ amban puruak” yang mana harta tersebut digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup anak cucu mereka serta sistem pembagian harta waris yang digunakan adalah menggunakan sistem matrilineal yakni dibagi berdasarkan garis keturunan ibu dan seterusnya dan hal ini tidak bertentangan denga Hukum Islam.
Karena harta waris yang dimaksud dalam ilmu kewarisan adalah harta milik penuh dari pemiliknya, sedangkan harta pusako tinggi adalah harta milik bersama yang tidak bisa dibagi-bagi.

Related Results

SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Perempuan Minangkabau dalam Dunia Pers di Sumatra’sWestkust
Perempuan Minangkabau dalam Dunia Pers di Sumatra’sWestkust
Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi dan menganalisis bagaimana perkembangan dunia pers di Sumatra’s Westkust? Seberapa besar perempuan Minangkabau mengambil bagian d...

Back to Top