Javascript must be enabled to continue!
KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
View through CrossRef
KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.ac.id
Abstrak
Hajj is a Worship by going to Baitullah in Mecca and Medina to carry out ritual worship according to the procedures governed by Islamic law. The command to perform the pilgrimage has been stated in the Qur'an and the Hadith. The order is addressed to Muslims who have met the criteria of istitha'ah (able), both in terms of physical-spiritual and cost. In this sophisticated era, the desire of the people in carrying out the pilgrimage is very high. Istitha'h is the ability to perform Hajj in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the Hajj journey and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha'a in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj.
Intisari
Haji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh syariat Islam. Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perintah tersebut ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya. Era yang serba canggih ini, keinginan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi. Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji
Title: KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Description:
KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.
ac.
id
Abstrak
Hajj is a Worship by going to Baitullah in Mecca and Medina to carry out ritual worship according to the procedures governed by Islamic law.
The command to perform the pilgrimage has been stated in the Qur'an and the Hadith.
The order is addressed to Muslims who have met the criteria of istitha'ah (able), both in terms of physical-spiritual and cost.
In this sophisticated era, the desire of the people in carrying out the pilgrimage is very high.
Istitha'h is the ability to perform Hajj in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the Hajj journey and implementation.
This discussion aims to determine the boundaries of istitha'a in the Hajj according to contemporary fiqh.
To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study.
From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj.
Intisari
Haji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh syariat Islam.
Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Perintah tersebut ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya.
Era yang serba canggih ini, keinginan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi.
Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer.
Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji.
Related Results
BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
BATASAN DAN UKURAN ISTITHA’AHH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

