Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

View through CrossRef
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Wakil Presiden mulai mengemuka jelang Pilpres 2019, permasalahan tersebut terkait dengan penafsiran pembatasan 2 periode masa jabatan apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing. Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Description:
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Wakil Presiden mulai mengemuka jelang Pilpres 2019, permasalahan tersebut terkait dengan penafsiran pembatasan 2 periode masa jabatan apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing.
Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.

Related Results

Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, ...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Ne...
Juridical Construction of Legislative Term Limits in Indonesia
Juridical Construction of Legislative Term Limits in Indonesia
Legislative term limits are an important aspect of the legal context of legislative power. This research attempts to examine the legal construction of legislative term limits in an...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Impeachment: Studi Komparasi Negara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Impeachment: Studi Komparasi Negara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman
This research examines the comparison of impeachment schemes and the position of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Federal Republic of Germany using com...
LEGITIMASI PEMAKZULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN POLITIK
LEGITIMASI PEMAKZULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN POLITIK
Setiap Jabatan publik maupun politik seperti jabatan Presiden dan atau wakil presiden dalam negara hukum, mempunyai rentang waktu pergantian dengan mekanisme yang diatur secara bak...
Dampak Presidential Thresold Terhadap Pencalonan Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Dampak Presidential Thresold Terhadap Pencalonan Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Pemilihan presiden di Indonesia telah lama menjadi sorotan utama dalam sistem politik demokratis negara ini. Salah satu aspek penting dalam pemilihan presiden adalah Presidential T...

Back to Top